Jerat Pidana 2 Tersangka Korupsi Sosialisasi Asian Games 2018

Tersangka kasus dugaan korupsi dana sosialisasi Asian Games 2018 itu antara lain Sekjen Komite Olahraga Indonesia (KOI) Doddy Iswandi.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 05 Des 2016, 14:47 WIB
Diterbitkan 05 Des 2016, 14:47 WIB
Ilustrasi Korupsi
Ilustrasi (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya telah menetapkan Sekjen Komite Olahraga Indonesia (KOI) Doddy Iswandi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana sosialisasi Asian Games 2018. Polisi juga telah menetapkan Ikhwan Agus sebagai tersangka kasus yang sama.

Ikhwan merupakan penyedia jasa kegiatan Carnaval Road to Asian Games 2016.

Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKB Ferdy Irawan mengatakan, kegiatan sosialisasi tersebut dilakukan di enam kota di Indonesia pada 2015. Enam kota tersebut yakni Surabaya, Medan, Palembang, Banten, Makassar, dan Balikpapan.

"Namun baik Doddy maupun Ikhwan kami tetapkan tersangka terkait kegiatan road carnaval Asian Games 2018 di Surabaya. Untuk kota-kota lainnya kami masih selidiki," ujar Ferdy saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (5/12/2016).

Menurut dia, berdasarkan hasil audit rutin dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dari seluruh kegiatan tersebut mencapai Rp 5 miliar. Namun, polisi tak menahan kedua tersangka tersebut.

"Keduanya kami tidak lakukan penahanan karena alasan subyektif penyidik. Mereka juga kooperatif dalam pemeriksaan. Tapi kami sudah kirimkan surat pencekalan ke Imigrasi," Ferdy memungkas.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya