Aturan Ganjil Genap Saat Asian Games Hanya Berlaku di Jakarta

Aturan tersebut memberlakukan ganjil genap yang diperpanjang hingga malam hari.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 25 Jun 2018, 10:09 WIB
Diterbitkan 25 Jun 2018, 10:09 WIB
Uji Coba Ganjil Genap untuk Asian Games
Kendaraan melintas di samping proyek LRT Jabodebek di jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Sabtu (26/5). Sistem ganjil-genap yang diterapkan di sejumlah ruas jalan saat Asian Games 2018 mulai diuji coba pada awal Juli. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Saat Asian Games berlangsung, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) telah menetapkan aturan baru dalam penerapan ganjil genap. Aturan tersebut memberlakukan ganjil genap yang diperpanjang hingga malam hari.

Namun, aturan baru terkait jam operasional pada ganjil genap tersebut hanya berlaku di wilayah Jakarta. Aturan dengan jam operasional ganjil genap yang semula hanya berlaku mulai pukul 06.00 hingga 09.00 WIB, nantinya diperpanjang hingga pukul 21.00 WIB.

"Betul, aturan jam itu hanya berlaku di Jakarta setelah kita melakukan rapat dengan pihak kepolisian, pemerintah, dan juga panitia penyelenggara. Untuk Tangerang tetap normal," kata Humas BPTJ, Budi Raharjo, Senin (25/6/2018).

Sementara, penerapan normal di Tol Tangerang-Jakarta dengan beberapa gerbang tol, yakni GT Kunciran 2, Karawaci 2 dan Tangerang 2 akan berlaku ganjil genap mulai pukul 06.00 hingga 09.00 WIB.

Berikut lokasi yang menerapkan perpanjangan operasional aturan ganjil genap yang dilansir dari rilis pihak BPTJ :

Pertama: Kebijakan Manajemen Rekayasa Lalu-Lintas mencakup perluasan kebijakan ganjil genap di jalan arteri DKI Jakarta (sesuai usulan Dishub DKI Jakarta) dari semula hanya di Jalan M.H. Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Gatot Subroto, diperluas hingga Jalan Benyamin Sueb, Jalan Ahmad Yani, Jalan D.I. Panjaitan, Jalan S. Parman, Jalan Rasuna Said, Jalan MT, Haryono dan Jalan Metro Pondok Indah.

Kebijakan ganjil genap ini diperuntukkan bagi kendaraan pribadi dan berlaku setiap Senin-Minggu pukul 06.00-21.00 WIB. Perluasan juga diberlakukan pada kebijakan ganjil genap di pintu tolm yaitu penambahan di Pintu Tol Tambun dari semula hanya Bekasi Barat dan Bekasi Timur (Jalan Tol Jakarta – Cikampek) serta penambahan di Pintu Tol Dawuan dari semula hanya Pintu Tol Cibubur (Jalan Tol Jagorawi).

Untuk pengaturan kendaraan pribadi diberlakukan pula kebijakan buka tutup gerbang tol prioritas. Penutupan pintu tol akan dilakukan di gerbang terpadat yang mengalami kecepatan kurang dari 40 km/jam, V/C ratio lebih dari 1, antriannya panjang mencapai 200 meter dan jarak antar gerbang tolnya berdekatan.

Penutupan pintu tol prioritas ini akan diterapkan bervariasi dari pukul 06.00 - 17.00 WIB dan pukul 12.00 - 21.00 setiap harinya. Penutupan pintu tol diprioritaskan untuk rute Wisma Atlet Kemayoran, Gelora Bung Karno (GBK), Velodrome Rawamangun dan Cibubur.

Termasuk pula dalam kebijakan ini adalah penyediaan lajur khusus di jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan pengangkut atlet dan angkutan umum bus. Lebih dari 100 km panjang jalan tol di Lajur 1 akan didedikasikan menjadi lajur khusus mobilitas kendaraan atlet dan angkutan bus.

Ruas tol yang akan diberlakukan LKAU ini meliputi ruas Tol Dalam Kota (21,6 km), ruas Tol Pelabuhan (25,8 km), ruas Tol Wiyoto Wiyono (26,2 km) dan ruas Tol Jagorawi (26,8 km), yang akan dilengkapi marka dan rambu.

 

*Pantau hasil hitung cepat atau Quick Count Pilkada Jabar, Jateng, Jatim, Sumut, Bali dan Sulsel di sini dan ikuti Live Streaming Pilkada Serentak 9 Jam Non Stop hanya di [liputan6.com](https://www.liputan6.com/ "").

 

Angkutan Umum

Kedua : Kebijakan Penyediaan Angkutan Umum ditujukan untuk menunjang mobilitas masyarakat akibat dari kebijakan pengaturan penggunaan kendaraan pribadi serta mendukung kebutuhan wisatawan mancanegara yang datang karena penyelenggaraan Asian Games.

Kebijakan ini meliputi penambahan armada bus Transjakarta ke venue sebanyak 76 unit dari kondisi existing 294 unit, penyediaan 57 unit bus dari Hotel/Mall ke Venue, penyediaan 204 bus khusus untuk wilayah-wilayah yang terdampak perluasan kebijakan ganjil-genap, serta penyediaan 10 unit bus guna keperluan non pertandingan (wisata).

Ketiga : Kebijakan Pembatasan Lalu-Lintas Angkutan Barang dilaksanakan dengan memperluas cakupan pembatasan lalu lintas angkutan barang golongan III, IV dan V pada ruas tol tertentu. Saat ini telah berlaku pembatasan lalu lintas angkutan barang pada ruas tol Cawang-Tomang-Pluit dan Tomang-Kembangan dimana kendaraan angkutan barang tidak boleh melintas pada ruas tol tersebut diluar pukul 22.00-05.00 WIB.

Khusus pada masa penyelenggaraan Asian Games pembatasan lalu lintas angkutan barang akan diperluas ke ruas Tol Cawang-Tj. Priok, ruas Tol Pelabuhan, ruas Tol Cawang-TMII dan ruas Tol Cawang-Cikunir.

Saksikan tayangan video menarik berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya