Liputan6.com, Jakarta Setelah sempat diperiksa lebih kurang 6 jam, polisi melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani dan asistennya, Mail, terkait kasus dugaan pemerasan dan pengancaman yang dilaporkan Reza Gladys.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary. Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani dan Mail untuk 20 hari ke depan.
Advertisement
Baca Juga
"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka, yaitu NM dan IM, kemudian dilakukan gelar perkara lagi, selanjutnya penyidik telah menahan terhadap kedua tersangka," kata Kombes Pol Ade Ary kepada wartawan, Selasa (4/3/2025).
Advertisement
"Untuk 20 hari ke depan kedua tersangka dilakukan penahanan oleh penyidik," sambung Kombes Pol Ade Ary.
Mengenakan Baju Tahanan Oranye
Nikita Mirzani keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan baju tahanan oranye. Tak banyak kata yang keluar dari Nikita saat ditanya perasaannya kini harus mengenakan baju oranye.
"Ya gimana, maunya gimana. Nggak ada, biar cepet selesai masalahnya," aku Nikita.
Advertisement
Agenda yang Dijalani Nikita Mirzani dan Mail
Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary, mengonfirmasi agenda yang dijalani Nikita Mirzani dan Mail. Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan.
"Benar penyidik direktorat reserse siber Polda metro jaya saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka, pertama saudari NM, yang kedua saudara IM. Kedua tersangka telah hadir di Polda Metro Jaya, hari ini, jam 10.00 WIB," ujar Ade Ary.
Status Nikita dan Mail
Lebih lanjut Ade Ary menjelaskan status Nikita dan Mail atas kasus ini. Keduanya diperiksa sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik, dan atau pemerasan dan atau tindak pidana pencucian uang.
"Yang diduga terjadi tanggal 13 November 2024 di Jakarta Selatan," imbuh Ade Ary.
Advertisement
