Setahun Berdiri, OJK Sudah Terima 9.000 Pengaduan

Pengaduan tersebut baru berasal dari Industri Keuangan Non-Bank.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 24 Feb 2014, 14:01 WIB
Diterbitkan 24 Feb 2014, 14:01 WIB
ojk-gedung130423b.jpg

Liputan6.com, Jakarta Baru setahun beroperasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku telah menerima sedikitnya 9.000 pengaduan dari masyarakat. Keluhan dari publik ini baru berasal dari industri keuangan non bank (IKNB).

Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad menyatakan tingginya jumlah aduan masyarakat ini menandakan peran pengawasan OJK mulai menunjukkan peningkatan.

"Dari yang masuk itu yang paling banyak sebetulnya mencari informasi, misalnya masyarakat ada tawaran produk seperti ini, itu bagaimana, ini suatu kemajuan," ungkap Muliaman di Kompleks Bank Indonesia, Senin (24/2/2014).

Menurut Muliaman, adanya pengaduan masyarakat tersebut merupakan respon dari sosialisasi yang telah dilakukan OJK selama ini. Lebih jauh, hal ini menandakan upaya OJK untuk mengedukasi masyarakat sudah mulai bisa diterima.

OJK berharap layanan call centre yang selama ini dijalankannya akan meningkatkan keterbukaan layanan dan edukasi kepada masyarakat. OJK bahkan berharap bisa mengurangi kerugian masa depan, baik kerugian pribadi maupun negara.

Lebih jauh, Muliaman berharap pelaku industri jasa keuangan, bank maupun non bank, untuk tetap mengutamakan kepentingan dan hak-hak para konsumen atau klien. Terlebih lagi, ini, para pelaku usaha kini tengah berhadapan dengan nasabah yang berbeda dengan kondisi lima tahun lalu.

"Mereka lebih kritis. Jadi kalau kita gagal, pemberian layanan kita akan hilang loyalitas dari mereka, loyalitas nasabah menjadi penting, tanpa itu kita kehilangan bisnis kita,"

Sebagai informasi, terhitung mulai awal tahun lalu, OJK sudah mulai melakukan pengawasan industri keuangan perbankan. Hal itu adalah bagian dari pengambilalihan wewenang yang berhubungan dengan mikro prudensial dari yang sebelumnya menjadi wewenang Bank Indonesia.(Yas/Shd)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya