Tiga Keunggulan Pasar Modern RI Dibandingkan China & India

"Walaupun penting mendorong pangsa pasar dalam negeri, tetapi tetap harus diingat bahwa adalah raja yang harus dijaga,"

oleh Septian Deny diperbarui 19 Mar 2014, 12:30 WIB
Diterbitkan 19 Mar 2014, 12:30 WIB
foto6-prj-130611a.jpg
Serasa berada di mal.(Liputan6.com/Andrian M Tunay)

Liputan6.com, Jakarta Keberadaan pasar modern dan pusat perbelanjaan Indonesia dianggap memiliki lebih banyak keuntungan dibandingkan China dan India. Namun hal ini tak lantas membuat keberadaan pasar tradisional menjadi terpinggirkan.

"Walaupun penting mendorong pangsa pasar dalam negeri, tetapi tetap harus diingat bahwa adalah raja yang harus dijaga," ujar Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi saat membuka Sosialisasi Pemendag Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 di Balai Sudirman, Jakarta, Rabu (19/3/2014).

Lutfi mengungkapkan tiga keuntungan yang dimiliki Indonesia tersebut adalah pertama Indonesia memiliki pusat perbelanjaan yang sangat banyak dan sangat modern hampir diseluruh negeri. Keberadaan pasar modern ini merupakan respon terhadap daya beli yang meningkat sangat cepat.

Kedua, Indonesia memiliki karakter konsumen yang tergolong sangat sophisticated tapi juga sangat nasionalis. Keuntungan terakhir, Indonesia memiliki produsen dengan kreativitas bernilai tinggi yang selama ini justru bersinergi lebih baik dengan pembeli dari luar negeri.

Terkait kebijakan Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, Lutfi mengharapkan kebijakan in bisa dimanfaatkan oleh produsen nasional untuk meningkatkan kualitas, produktivitas dan pangsa pasar produksi dalam negeri guna meredam laju impr dan membuka peluang ekspor baru.

Poin terpenting dari Permendag ini adalah kewajiban toko modern dan pusat perbelanjaan untuk memasarkan produk dalam negeri paling sedikit 80% dari jumlah dan jenis barang yang diperdagangkan.

Pelaksanaan aturan ini berlaku efektif 2,5 tahun mendatang atau pada 12 Juni 2016, terhitung sejak Permendag Nomor 70 Tahun 2013 diterbitkan pada 12 Desember 2013.

"Kalau konsumen kita tidak menemukan yang mereka mau dipasar, maka mereka akan cari keluar negeri atau cari internet, jadi tidak boleh ada pemaksaan baik konsumen maupun pedagangan," kata Lutfi.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Srie Agustina menambah, instansinya telah membentuk 5 Tim Kerja Forum Komunikasi Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern yang akan mengawal jalannya Permendag ini.

Lima tim tersebut antara lain, Tim Kerja Sosialisasi dan Komunikasi, Tim Kerja Harmonisasi Perdagangan, Tim Kerja Sinkronisasi Regulasi, Tim Kerja Pemberdayaan Pelaku Usaha dan Tim Kerja Dispensasi. "Tim kerja ini akan segera melakukan tugas-tugasnya dalam rangka pelaksanaan Permendag ini," tandas Srie.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya