Wamenkeu Tagih Aturan yang Larang Mobil Murah Pakai Premium

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai mempertanyakan ulang mengenai regulasi mengenai produksi mobil murah (Low Cost Green Car/LCGC) oleh Ke

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 24 Mar 2014, 09:49 WIB
Diterbitkan 24 Mar 2014, 09:49 WIB
Agya
(Foto: Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta Kementerian Perindustrian untuk menerbitkan kebiijakan yang melarang penggunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis premium oleh mobil murah dan ramah lingkungan (Low Cost Green Car/LCGC).

Menurut Wakil Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, misi awal peluncuran mobil murah adalah untuk memajukan industri otomotif Indonesia tanpa harus memberatkan APBN.

Namun sayang, dalam implementasinya justru bertolak belakang karena mayoritas pemilik mobil murah masih mengisi bahan bakarnya dengan premium.

"Ini yang mau kita pertanyakan karena ini tidak sesuai dengan harapan kita punya industri mobil yang efisien, efisien itu artinya mobil bagus dan tidak memberatkan negara," ungkap Bambang di Jakarta seperti ditulis Senin (24/3/2014).

Menteri Keuangan (Menkeu) Cahtib Basri sebelumnya mengaku telah melayangkan surat kepada Kemenperin sebagai evaluasi dari kebijakan yang sempat menghebohkan ini.

"Kami baru kirim surat ke Kemenperin beberapa hari lalu untuk tahu persisnya efektivitas (mobil murah) seperti apa. Kemudian dalam Peraturan Pemerintah (PP) diminta untuk pakai BBM non subsidi, nah penggunaannya seperti apa," ujarnya.

Meski demikian, Chatib belum bersedia menjelaskan secara lebih rinci apakah bakal mencabut insentif yang telah diberikan kepada produsen mobil murah maupun agen tunggal pemegang merek (ATPM).

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya