Wamen ESDM Diangkat Jadi Komisaris Pertamina

Kementerian BUMN mengangkat dua anggota Dewan Komisaris Pertamina yang baru, yakni Susilo Siswoutomo dan Gatot Trihargo.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 01 Apr 2014, 17:22 WIB
Diterbitkan 01 Apr 2014, 17:22 WIB
Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo (ANTARA)
Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo (ANTARA)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Pertamina yang dilakukan, Selasa (1/4/2014), memutuskan mengangkat dua anggota Dewan Komisaris PT Pertamina (Persero) yang baru, yakni Susilo Siswoutomo dan Gatot Trihargo.

Pengangkatan kedua anggota Dewan Komisaris tersebut, tertuang dalam Surat Keputusan Menteri BUMN Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan PT Pertamina No. SK-65/MBU/2014, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan PT Pertamina.

Dalam surat keputusan tersebut juga menyampaikan pemberhentian secara hormat dua anggota Dewan Komisaris Pertamina, yakni Edy Hermantoro dan Mahmudin Yasin.

Deputi Kementerian BUMN Bidang Usaha Industri Strategis dan Manufaktur, Dwijanti Tjahjaningsih, mewakili Menteri BUMN mememberi apresiasi atas kinerja dan jasa  yang telah diberikan mantan anggota Dewan Komisaris terhadap kemajuan Pertamina.

"Kepada anggota yang baru, selamat bekerja dan mengharapkan agar tugas berat yang diemban ini, dapat dilaksanakan dengan baik," kata Dwijanti, di Jakarta, Selasa (1/4/2014).

 Edy Hermantoro dan Mahmudin Yasin menjadi anggota Dewan Komisaris Pertamina sejak April 2013. Edy saat ini masih menjabat sebagai Dirjen Migas, sementara Mahmudin Yasin masih menjabat sebagai Wakil Menteri BUMN.

Sementara itu, posisi kedua anggota Dewan Komisaris yang diangkat hari ini, yakni Susilo Siswoutomo menjabat sebagai Wakil Menteri ESDM sementara Gatot Trihargo menjabat sebagai Deputi Bidang Usaha Jasa Kementerian BUMN.

Baca juga:

Dua Komisaris Pertamina Lengser

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya