Pemalsuan Faktur Pajak Bikin Negara Rugi Rp 247 Miliar

Negara mengalami kerugian sekitar Rp 247 miliar akibat penerbitan faktur pajak fiktif periode 2003-2010.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 07 Apr 2014, 14:15 WIB
Diterbitkan 07 Apr 2014, 14:15 WIB
Petugas KPP Menteng Dua Jakarta melayani wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan
(foto: Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Bareskrim Polri telah menangkap pelaku penerbit faktur pajak fiktif pada 3 April 2014. Negara pun mengalami kerugian sekitar Rp 247 miliar dari penerbitan faktur pajak fiktif.

Hal itu disampaikan Direktur Intelijen dan Penyidikan Pajak, Yuli Kristiyono, Senin (7/4/2014). Menurut Yuli, pelaku penerbit faktur pajak ini cukup lincah dalam menjalankan aksinya.

Pihaknya menangkap pelaku berinisial Z alias J bersama Bareskris Polri pada 3 April 2014. Sementara itu, saudaranya D alias R alias A masih buron.

Pelaku ini mendirikan perusahaan perusahaan fiktif. Perusahaan itu antara lain PT SIC, PT IGP, dan PT GIK yang menerbitkan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.

Pengungkapan kasus ini sudah dimulai sejak 2010 dengan melakukan penyidikan terhadap anak buah Z yang tertangkap lebih dulu yakni Soleh alias Sony, Eriyanti dan Tan Kim Boen alias Wendry.

Modusnya ketika itu, Z dan D menyuruh anak buahnya untuk menandatangani faktur pajak dan surat pemberitahuan (SPT) masa PPN perusahaan itu. Selanjutnya, faktur yang diterbitkan dijual ke perusahaan-perusahaan yang berniat menggunakan faktur itu guna mengurangi jumlah yang harus dibayar.

"Z dirikan perusahaan, ada identitas, foto orang lain. Mendaftar di Kementerian Hukum dan Ham benar, NPWP benar, cuma identitasnya palsu. Setelah itu mereka cari pembeli," kata Yuli.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya