Kemenakertrans Tangani 2.861 Kasus Perselisihan Kerja di 2013

Penyebab terjadinya kasus perselisihan hubungan industrial antara lain pembayaran upah, jamsostek, THR, upah lembur, dan lainnya

oleh nurmayanti diperbarui 15 Apr 2014, 15:11 WIB
Diterbitkan 15 Apr 2014, 15:11 WIB
demo-buruh2-140212c.jpg
Para buruh mengadakan unjuk rasa dengan membawa sejumlah tuntutan, salah satunya kenaikan upah sebesar 30% di tahun 2015 mendatang (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menyebutkan selama tahun 2013, pihaknya telah menangani 2.861 kasus-kasus perselisihan hubungan industrial yang terjadi antara pengusaha dan pekerja dari seluruh Indonesia.
 
Dari jumlah 2.861 Kasus perselisihan hubungan industrial tersebut, sebanyak 2.468 telah terselesaikan. Sedangkan sisanya sebanyak 393 kasus masih dalam proses penyelesaian di awal tahun 2014 ini.
 
Penyebab terjadinya kasus perselisihan hubungan industrial antara lain pembayaran upah, pelaksanaan upah, jamsostek, THR, upah lembur, dan cuti.

Penyebab lain seperti kenaikan upah, insentif/kesejahteraan, uang makan, uang transport, bonus, tunjangan kesehatan, premi hadir, uang shift, dan sarana ibadah.

Dia menilai meskipun masih diwarnai berbagai aksi demo pekerja/buruh, namun secara keseluruhan kondisi hubungan industrial yang melibatkan pengusaha dan pekerja/buruh di berbagai kawasan industri di Indonesia selama tahun 2013 dapat dikatakan masih kondusif.

“Hubungan industrial yang kondusif antara pengusaha dan pekerja/buruh menjadi kunci utama untuk menghindari terjadinya PHK, meningkatkan kesejahteraan  pekerja/buruh serta  memperluas kesempatan kerja baru untuk menanggulangi pengangguran di Indonesia," kata Muhaimin di Jakarta, Selasa (15/4/2014).

Sebab itu, kata dia, untuk terus menjaga hubungan industrial yang baik, pemerintah terus mendorong terjadinya dialog bipartit antara pengusaha dan pekerja/buruh di dalam perusahaan.

Muhaimin mengatakan dalam hubungan kerja, terjadinya  perbedaan pendapat, perdebatan maupun perselisihan hubungan industrial masih adalah sesuatu taraf wajar.

Hal terpenting adalah terbukanya ruang komunikasi dan dialog secara bipartit antara pekerja dan pengusaha.  
 
“Pemerintah terus mendorong agar setiap masalah yang timbul antara pengusaha dan pekerja dapat diselesaikan melalui dialog terbuka dalam forum lembaga kerjasama (LKS) Bipartit di masing-masing perusahaan,” kata Muhaimin.

Menakertrans mengakui, lembaga kerja sama (LKS) bipartit dalam perusahaan antara pekerja dan manajemen perusahaan merupakan kunci bagi hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan yang penting bagi pembangunan perekonomian.

"Pengalaman menunjukkan perusahaan-perusahaan yang memiliki  LKS  Bipartit mampu menciptakan dan memelihara hubungan yang baik antara pengusaha/manajemen dengan pekerja/buruh sehingga  dapat mencegah terjadinya aksi mogok/unjuk rasa dan melahirkan ketenangan bekerja dan menghindari PHK," ungkap Muhaimin.



 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya