Tarif Listrik Industri Terhitung Naik Mulai 1 Mei Esok

Pencabutan subsidi secara bertahap setiap dua bulan sekali membuat Tarif Tenaga Listrik (TTL) kedua golongan tersebut mengalami kenaikan.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 30 Apr 2014, 09:51 WIB
Diterbitkan 30 Apr 2014, 09:51 WIB
Foto ilustrasi listrik
(Foto: Dokumentasi PLN)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan mencabut subsidi listrik industri yang masuk golongan I-3 dengan daya di atas 300 Kva yang sudah go publik dan pelanggan Industri besar I-4 daya 30 ribu Kva ke atas terhitung mulai Kamis (1/5/2014) esok.

Direktur Jenderal Ketenaga Listrikan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jarman mengatakan, dengan pencabutan subsidi secara bertahap setiap dua bulan sekali membuat Tarif Tenaga Listrik (TTL) kedua golongan tersebut mengalami kenaikan.

"Jadi naik (1 Mei) bertahap setiap dua bulan sekali," kata Jarman, seperti yang dikutip Rabu (30/4/2014).

Nantinya, total kenaikan TTL untuk golongan pelanggan I-3 Tbk menjadi 8,6 %, sedangkan golongan pelanggan I- 4 kenaikannya menjadi  13,3%. Kenaikan TTL tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2014.

Jarman mengungkapkan, selain menaikan TTL untuk kedua golongan pelanggan, mulai 1 Mei nanti pemerintah juga akan menerapkan tarif listrik tidak tetap atau tarif progresif kepada empat golongan pelanggan yang sudah dicabut subsidinya tahun lalu.

Empat golongan tersebut adalah, rumah tangga besar R-3 daya 6.600 va ke atas, bisnis menengah B-2 daya 6.000 va sampai 200 kva, bisnis besar B-3 daya di atas 200 kva dan kantor pemerintahan sedang P-1 daya 6.600 va sampai 200 kva.

Penghitungan tarif progresif ini akan dihitung setiap bulan dengan memperhatikan tiga faktor, yakni nilai tukar rupiah, harga minyak (Indonesian Crude Price/ICP) dan inflasi.

Dengan begitu harga listrik ke empat golongan tersebut berubah setiap bulannya seperti harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi Pertamax. "Tarif progresif 1 Mei juga, Peraturan Menterinya sama (Peraturan Menteri ESDM Nomor 9 Tahun 2014)," pungkasnya.

Merujuk hasil keputusan badan anggaran (Banggar) DPR dalam Rancangan Angaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) subsidi listrik 2014 subsidi dialokasikan Rp 81,77 triliun terbagi subsidi listrik Rp 71,36 triliun dan cadangan rasio energi Rp 10,41 triliun.

Akibat penurunan subsidi tersebut dari tahun sebelumnya maka rapat tersebut juga memutuskan pencabutan subsidi listrik secara bertahap pada golongan listrik industri terbuka I-3 Tbk dan I-4.

Keputusan ini kemudian disetujui Komisi VII DPR, dengan kenaikan secara bertahap setiap dua bulan sekali, dibulai Mei 2014 dan berakhir Desember 2014.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya