Dapat Kelonggaran, Mainan Tanpa SNI Masih Boleh Beredar

Terhitung 1 Mei 2014, pemerintah mulai mewajibkan semua produk mainan yang beredar di pasar harus memenuhi syarat Standar Nasional Indonesia

oleh Septian Deny diperbarui 02 Mei 2014, 10:16 WIB
Diterbitkan 02 Mei 2014, 10:16 WIB
Mainan Anak
(Foto: Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Terhitung 1 Mei 2014, pemerintah mulai mewajibkan semua produk mainan yang beredar di pasar harus memenuhi syarat Standar Nasional Indonesia (SNI). 

Dengan pemberlakuan aturan ini diharapkan mampu menghentikan peredaran produk mainan berkualitas rendah dan mengandung zat berbahaya. Lalu apa reaksi pengusaha mainan lokal atas berlakunya kebijakan ini?.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Perusahaan Mainan Indonesia (APMI) Sudarman Wijaya memperkirakan aturan tersebut belum bisa berlaku efektif dalam waktu dekat.

Hal ini karena masih banyak produsen mainan yang belum memiliki Sertifikat Produk Pengguna Tanda (SPPT) SNI.

Dia menjelaskan, dari ribuan produsen mainan dalam negeri, hanya kurang dari 10 produsen yang telah memiliki SPPT SNI.

"Yang sudah punya SPPT SNI paling di bawah 10 perusahaan. Jumlah totalnya kalau termasuk IKM (industri kecil menengah), ada ribuan perusahaan dengan skala besar dan kecil," ujarnya saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Jumat (2/5/2014).

Selain itu, lanjut Sudarman, Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebagai instansi yang melakukan pengawasan terhadap aturan ini juga telah mengeluarkan surat edaran yang menyatakan bahwa bagi produsen yang sedang melakukan pengurusan SPPT SNI maka masih diizinkan untuk menjual produk mainannya.

Meski demikian, menurut Sudarman, sebelum benar-benar memberlakukan aturan wajib SNI ini, pemerintah seharusnya melihat kondisi produsen mainan lokal, apakah telah siap 100% untuk mengikuti aturan tersebut. Karena jika tidak, maka aturan ini hanya menambah beban industri lokal yang ingin berkembang.

"Kita harus lihat berapa persen yang sudah siap. Pemerintah belum mengadakan maping terhadap hal ini, tetapi sudah memaksakan aturan ini. Pemerintah harus memahami situasi lokalnya," tandas Sudarman.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya