Subsidi Listrik I3 Dihapus Atas Usul KPPU

Subsidi golongan pelanggan I3 diusulkan dicabut ke Badan Anggaran (Banggar) DPR mengikuti jejak golongan I3 industri terbuka (Tbk).

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 04 Jun 2014, 13:43 WIB
Diterbitkan 04 Jun 2014, 13:43 WIB
Ilustrasi Tarif Listrik 2 (Liputan6.com/M.Iqbal)
Ilustrasi Tarif Listrik 2 (Liputan6.com/M.Iqbal)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan, usulan pengurangan subsidi listrik untuk golongan I3 merupakan saran dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman mengatakan, subsidi golongan pelanggan I3 diusulkan dicabut ke Badan Anggaran (Banggar) DPR mengikuti jejak golongan I3 industri terbuka (Tbk).

"Kalau I3 disamakan dengan Tbk," kata Jarman, saat menghadiri Indonesia EBTKE ConEx 2014, di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Rabu (4/6/2014).

Usulan kenaikan tarif listrik I3, menurut Jarman, merupakan saran KPPU. Alasannya, pelanggan listrik I3 Tbk yang dicabut terlebih dahulu mulai menimbulkan perbedaan dengan pelanggan listrik I3.

"Mengusulkan supaya tidak ada perbedaan ada surat permintaan. Dari Industri sudah komplain KPPU supaya tidak ada perbedaan. Sementara pembicaraan sementara KPPU menyarankan seperi itu," tutur dia.

Namun, Jarman mengaku belum bisa mengungkapkan, waktu penerapan pencabutan subsidi listrik tersebut. Namun jika seluruh golongan pelangan I3 dicabut subsidinya maka dapat menghemat anggaran Rp 4,8 triliun.

"Kita belum tau, apakah naik Juli atau Januari. Besok diomongkan lagi di banggar. Untuk penghematannya I3 Rp 4,8 Triliun," pungkasnya. (Pew/Nrm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya