Vale Tuntaskan Renegosiasi Kontrak Tambang

Menteri Koordinator Perekonomian, Chairul Tanjung menyebutkan, kesepakatan renegosiasi kontrak akan dituang dalam nota kesepahaman.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 04 Jun 2014, 17:17 WIB
Diterbitkan 04 Jun 2014, 17:17 WIB
Chairul Tanjung
(Foto: Ilyas Istianur/ Liputan6.com

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Chairul Tanjung menyatakan, PT Vale Indonesia Tbk (INCO) sudah menyelesaikan enam poin renegosiasi kontrak. Kesepakatan renegosiasi kontrak itu akan dituang dalam nota kesepahaman.

Chairul mengatakan, dirinya bersama menteri terkait telah bertemu dengan direksi Vale yaitu Direktur Utama Vale Indonesia Nico Canter di kantornya hari ini, Rabu (4/6/2014). Dalam pertemuan tersebut Vale telah menyetujui poin renegosiasi.

Kesepakatan itu akan dituang dalam nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) yang akan ditandangani oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik.

"Saya juga menerima kortesi pimpinan Vale dari Brazil, saya terima juga para menteri negosiasi, jadi regenosiasi kontrak Vale sudah selesai. Akan ditandatangani  oleh pihak ESDM," kata Chairul, di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomia, Jakarta, Rabu (4/6/2014).

Ia menambahkan, Vale telah menyelesaikan pembangunan pabrik pengolahan mineral ( smelter) yang menjadi salah satu poin renegosiasi kontrak yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara.

"Karena Vale ini tidak usah smelter, karena sudah ada instalasi pembentuk smelter. Mereka sudah mengekspor hasil olahan di tempat mereka sendiri," tutur Chairul.

Namun untuk lima poin renegosiasi kontrak lainnya ia belum bisa menyebutkan lebih detail. "Detail renegosiasi masih belum bisa diselesaikan hari ini. Ini akan disampaikan habis sidang kabinet," pungkasnya.

Enam poin renegosiasi itu ialah pembangunan unit pengolahan dan pemurnian (smelter), luas lahan tambang, perubahan perpanjangan kontrak menjadi izin usaha pertambangan (IUP), kenaikan royalti untuk penerimaan negara, divestasi, serta penggunaan barang dan jasa pertambangan dalam negeri. (Pew/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya