Liputan6.com, Jakarta - Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono, Nurseffi Dwi Wahyuni
Pemerintah dan Komisi VII DPR sepakat untuk menaikkan tarif listrik enam golongan pelanggan rumah tangga dan industri mulai 1 Juli 2014. Kenaikan itu akan terjadi setiap dua bulan sekali.
Baca Juga
Melalui kebijakan itu, pemerintah mengklaim bisa menghemat anggaran subsidi listrik sebesar Rp 8,51 triliun. Lalu apakah PT PLN (Persero) untung akibat kebijakan itu?
Advertisement
Direktur Utama PLN Nur Pamudji menuturkan, kenaikan tarif listrik tentu akan berdampak positif kepada pendapatan perusahan listrik pelat merah itu. Tak hanya itu, kebijakan ini juga dapat memangkas subsidi listrik yang dikucurkan pemerintah ke masyarakat.
Pengurangan subsidi tersebut, lanjut dia, berdampak pada peningkatan kepercayaan investor dan rating utang PLN. Namun, dia menegaskan PLN tidak akan mendongkrak laba PLN.Â
Menurut dia, perolehan laba yang dikantongi perseroan sangat dipengaruhi pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS). "Kalau tidak ada rugi kurs, laba kami di atas Rp 10 triliun. Tapi gara-gara rugi kurs langsung memotong laba itu," ungkap Nur Pamudji di Jakarta, Selasa (10/6/2014).
Direktur Eksekutif Institute for Essential Service Reform (IESR) Fabby Tumiwa menyatakan, kenaikan tarif listrik pada enam golongan pelanggan tersebut tidak akan memberikan manfaat secara finansial.
"Yang untung adalah pemerintah karena beban subsidinya akan turun," kata Fabby saat berbincang dengan Liputan6.com.
PLN baru bisa meraup untung dari penjualan listrik jika subsidi seluruh pelanggan dicabut dan tarif listrik dijual di atas biaya produksi.
"Kalau sekarang ini, meski naik tapi kan masih ada pelanggan yang tarif listriknya disubsidi," ungkapnya.
Fabby mengakui penetapan harga jual listrik di bawah biaya produksi membuat PLN kesulitan untuk memperbaiki pelayanan.
"Padahal byarpet itu harus diatasi dengan investasi. Bagaimana mau investasi kalau produk yang dijualnya tidak menguntungkan?" tegasnya. (Ndw)
Â