Liputan6.com, Jakarta - Pengusaha maskapai penerbangan yang tergabung dalam Indonesia National Airlines Carriers Association (INACA) mengirimkan surat usulan pembebasan bea masuk komponen pesawat terbang kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Maklum hingga kini dari 27 komponen pesawat yang diusulkan untuk dibebaskan, baru 4 komponen yang bebas bea masuk.
Menanggapi hal ini, Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi (IUBTT) Kementerian Perindustrian Budi Darmadi mengatakan, masih sedikitnya komponen pesawat yang dibebaskan bea masuk karena sistem harmonisasi atau HS code pada sebuah komponen pesawat sama dengan HS code pada bidang lain seperti otomotif.
"Sekarang komponen itu banyak yang cost tariff-nya sama dengan meterial lain, misalnya karet. Komponen karet pesawat itu ada yang sama dengan komponen tarif otomotif. Kemudian ada komponen logam, komponen plastik," ujarnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (16/6/2014).
Menurut Budi, jika produk tersebut mendapatkan pembebasan bea masuk maka komponen sejenis namun diperuntukkan bagi sektor otomotif juga ikut mendapat fasilitas tersebut. Hal ini dinilai tentu akan mengundang protes dari industri lain yang sudah bisa membuat komponen tersebut di dalam negeri.
"Kalau itu di nol kan, maka itu kena ke sektor otomotif dan elektronik karena dalam HS yang sama. Ini harus dibedakan, ini lagi proses. Tapi ini tidak bisa dipecah karena ini nomor baku dari ASEAN," lanjut dia.
Meski demikian, ada cara lain untuk agar komponen pesawat ini bisa bebas bea masuk tanpa mengikutsertakan komponen yang sama untuk sektor lain, yaitu dengan mengunakan skema Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP). Namun belum ada kelanjutan terkait pembahasan hal ini.
"Kita tawarkan dengan sistem PMDTP, tapi belum diambil keputusan. Kalau dengan PMDTP, begitu masuk nanti oleh suplier memilih, ini HS-nya sama tapi untuk pesawat. Jadi itu boleh, ini nggak," tandas Budi. (Dny/Nrm)
Ini Sebab Banyak Komponen Pesawat Tak Dapat Pembebasan Bea Masuk
Hingga kini dari 27 komponen pesawat yang diusulkan untuk dibebaskan, baru 4 komponen yang bebas bea masuk.
diperbarui 16 Jun 2014, 16:07 WIBDiterbitkan 16 Jun 2014, 16:07 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Dapatkan Diskon Hingga Rp1,29 Juta! Promo Spesial BRI Natal & Tahun Baru yang Wajib Kamu Ikuti!
Fungsi dari Membran Sel: Peran Penting dalam Kehidupan Sel
Keren, Lansia Asal China Pecahkan Rekor Lari 100 Meter di Usia 71 Tahun
Diresmikan! Puluhan Rumah Hunian Tetap untuk Korban Banjir Kalibaru Banyuwangi Siap Ditempati
Menko Airlangga Bocorkan Deretan Program dan Insentif Ekonomi Tahun Depan
Tips Menghilangkan Kerak pada Cat Mobil Pakai Bahan Alami dan Kimia
SPPD Fiktif DPRD Riau Rugikan Negara Rp130 Miliar, Hana Hanifah Kecipratan Segini
Bank Mandiri Jadi Penyalur FLPP dengan Tingkat Keterhunian Terbaik, Komitmen Perluas Akses KPR bagi MBR
Pengumuman Hasil Kelulusan Seleksi PPPK Tahap I Mulai 24-31 Desember 2024
Tips Menghilangkan Kerutan di Wajah, Jadi Terlihat Lebih Muda
Tips Memilih Kursi Bioskop untuk Pengalaman Menonton yang Optimal
Tak hanya Hasto, KPK Tetapkan Advokat PDIP Donny Tri Tersangka Suap Harun Masiku