Liputan6.com, Jakarta - Pengusaha maskapai penerbangan yang tergabung dalam Indonesia National Airlines Carriers Association (INACA) mengirimkan surat usulan pembebasan bea masuk komponen pesawat terbang kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Maklum hingga kini dari 27 komponen pesawat yang diusulkan untuk dibebaskan, baru 4 komponen yang bebas bea masuk.
Menanggapi hal ini, Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi (IUBTT) Kementerian Perindustrian Budi Darmadi mengatakan, masih sedikitnya komponen pesawat yang dibebaskan bea masuk karena sistem harmonisasi atau HS code pada sebuah komponen pesawat sama dengan HS code pada bidang lain seperti otomotif.
"Sekarang komponen itu banyak yang cost tariff-nya sama dengan meterial lain, misalnya karet. Komponen karet pesawat itu ada yang sama dengan komponen tarif otomotif. Kemudian ada komponen logam, komponen plastik," ujarnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (16/6/2014).
Menurut Budi, jika produk tersebut mendapatkan pembebasan bea masuk maka komponen sejenis namun diperuntukkan bagi sektor otomotif juga ikut mendapat fasilitas tersebut. Hal ini dinilai tentu akan mengundang protes dari industri lain yang sudah bisa membuat komponen tersebut di dalam negeri.
"Kalau itu di nol kan, maka itu kena ke sektor otomotif dan elektronik karena dalam HS yang sama. Ini harus dibedakan, ini lagi proses. Tapi ini tidak bisa dipecah karena ini nomor baku dari ASEAN," lanjut dia.
Meski demikian, ada cara lain untuk agar komponen pesawat ini bisa bebas bea masuk tanpa mengikutsertakan komponen yang sama untuk sektor lain, yaitu dengan mengunakan skema Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP). Namun belum ada kelanjutan terkait pembahasan hal ini.
"Kita tawarkan dengan sistem PMDTP, tapi belum diambil keputusan. Kalau dengan PMDTP, begitu masuk nanti oleh suplier memilih, ini HS-nya sama tapi untuk pesawat. Jadi itu boleh, ini nggak," tandas Budi. (Dny/Nrm)
Ini Sebab Banyak Komponen Pesawat Tak Dapat Pembebasan Bea Masuk
Hingga kini dari 27 komponen pesawat yang diusulkan untuk dibebaskan, baru 4 komponen yang bebas bea masuk.
diperbarui 16 Jun 2014, 16:07 WIBDiterbitkan 16 Jun 2014, 16:07 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
3 Pejabat Kabupaten Banggai Diduga Langgar Aturan Netralitas ASN, Gakumdu Ancam Jemput Paksa
Oppo Tampilkan Keindahan Bali dari Kamera Find X8 Series Lewat Pameran Foto di Istana Ubud
Maruarar Sirait: Kita Lihat, Lebih Kuat PDIP-Anies atau Ridwan Kamil yang Didukung Jokowi-Prabowo
Apakah Protein Bisa Mengecilkan Perut Buncit? Profesor IPB Ungkap Manfaat Mengejutkan!
Apa Efek Samping Suntik Putih: Risiko dan Bahaya yang Perlu Diwaspadai
Mepoly Industry Hadirkan Inovasi Tali dan Selang di INAMARINE 2024
Link Live Streaming Liga Inggris Manchester City vs Tottenham Hotspur, Minggu 24 November 2024 Pukul 00.30 WIB di Vidio
Benarkah PPDB Zonasi Dihapus? 6 Fakta Penting yang Perlu Diketahui
Mitigasi Kerawanan Pilkada, Bawaslu Lumajang Gelar Apel Siaga Pilkada 2024
5 Strategi Kemenpar Maksimalkan Pergerakan Wisatawan di Libur Natal dan Tahun Baru 2025
Tangani Kanker Darah, Kemenkes Distribusikan Alat Deteksi Dini ke 10 Ribu Puskesmas
VIDEO: Terlalu Fokus Bercanda, Motor Pemuda Berakhir Nyebur Got