Ini Sebab Banyak Komponen Pesawat Tak Dapat Pembebasan Bea Masuk

Hingga kini dari 27 komponen pesawat yang diusulkan untuk dibebaskan, baru 4 komponen yang bebas bea masuk.

oleh Septian Deny diperbarui 16 Jun 2014, 16:07 WIB
Diterbitkan 16 Jun 2014, 16:07 WIB
Pesawat Garuda Indonesia
Ilustrasi (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Pengusaha maskapai penerbangan yang tergabung dalam Indonesia National Airlines Carriers Association (INACA) mengirimkan surat usulan pembebasan bea masuk komponen pesawat terbang kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Maklum hingga kini dari 27 komponen pesawat yang diusulkan untuk dibebaskan, baru 4 komponen yang bebas bea masuk.

Menanggapi hal ini, Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi (IUBTT) Kementerian Perindustrian Budi Darmadi mengatakan, masih sedikitnya komponen pesawat yang dibebaskan bea masuk karena sistem harmonisasi atau HS code pada sebuah komponen pesawat sama dengan HS code pada bidang lain seperti otomotif.

"Sekarang komponen itu banyak yang cost tariff-nya sama dengan meterial lain, misalnya karet. Komponen karet pesawat itu ada yang sama dengan komponen tarif otomotif. Kemudian ada komponen logam, komponen plastik," ujarnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (16/6/2014).

Menurut Budi, jika produk tersebut mendapatkan pembebasan bea masuk maka komponen sejenis namun diperuntukkan bagi sektor otomotif juga ikut mendapat fasilitas tersebut. Hal ini dinilai tentu akan mengundang protes dari industri lain yang sudah bisa membuat komponen tersebut di dalam negeri.

"Kalau itu di nol kan, maka itu kena ke sektor otomotif dan elektronik karena dalam HS yang sama. Ini harus dibedakan, ini lagi proses. Tapi ini tidak bisa dipecah karena ini nomor baku dari ASEAN," lanjut dia.

Meski demikian, ada cara lain untuk agar komponen pesawat ini bisa bebas bea masuk tanpa mengikutsertakan komponen yang sama untuk sektor lain, yaitu dengan mengunakan skema Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP). Namun belum ada kelanjutan terkait pembahasan hal ini.

"Kita tawarkan dengan sistem PMDTP, tapi belum diambil keputusan. Kalau dengan PMDTP, begitu masuk nanti oleh suplier memilih, ini HS-nya sama tapi untuk pesawat. Jadi itu boleh, ini nggak," tandas Budi. (Dny/Nrm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya