Gaji Terendah TNI/Polri Rp 1,4 Juta, Tertinggi Rp 5,3 Juta

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

oleh Nurmayanti diperbarui 18 Jun 2014, 10:08 WIB
Diterbitkan 18 Jun 2014, 10:08 WIB
TNI dan Polri Naik Gaji
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah terhitung 1 Januari 2014 menaikkan gaji anggota TNI/Polri. Ini dalam rangka meningkatkan daya guna dana dan hasil guna serta kesejahteraan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Melansir laman Sekretariat Kabinet, Rabu (18/6/2014), kenaikan gaji anggota TNI/Polri itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2014 yang telah ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 21 Mei 2014.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal  II PP No. 35/2014 dan PP No. 36/2014 yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin pada 21 Mei 2014 lalu itu.

Dalam lampiran kedua PP itu menyebutkan, gaji terendah anggota TNI/Polri golongan Tamtama berpangkat Prajurit Dua Kelasi Dua atau anggota Polri berpangkat Bhayangkara Dua dengan masa kerja 0 tahun adalah Rp 1.476.600 (sebelumnya Rp 1.393.000), sementara gaji tertinggi dengan pangkat yang sama adalah Rp 2.280.400 (sebelumnya Rp 2.151.400).

Untuk anggota TNI/Polri golongan Tamtama berpangkat Kopral Kepala atau anggota Polri berpangkat Ajun Brigadir Polisi Kepala, gaji terendah Rp 1.722.300 (sebelumnya Rp 1.624.800), tertinggi Rp 2.659.800 (sebelumnya Rp 2.509.400).

Untuk anggota TNI/Polri golongan Bintara berpangkat Sersan Dua atau anggota Polri berpangkat Brigadir Polisi Dua, gaji terendah adalah Rp 1.889.900 (sebelumnya Rp 1.782.900), tertinggi Rp 3.105.700 (sebelumnya Rp 2.929.900).

Adapun golongan Bintara berpangkat Pembantu Letnan Satu/Ajun Inspektur Polisi Satu, gaji terendahnya Rp 2.204.300 (sebelumnya Rp 1.624.800), tertinggi Rp 3.622.400 (sebelumnya Rp3.417.400).

Gaji terendah anggota TNI/Polri golongan Perwira Pertama berpangkat Letnan Dua/Inspektur Polisi Dua adalah Rp 2.457.000 (sebelumnya Rp 2.318.000), tertinggi Rp 3.974.900 (sebelumnya Rp 3.750.000).

Adapun golongan Perwira Pertama berpangkat Kapten/Ajun Komisaris Polisi, gaji terendahnya Rp 2.613.000 (sebelumnya Rp 2.466.100), tertinggi Rp 4.294.000 (sebelumnya Rp 4.051.000).

Untuk anggota TNI/Polri golongan Perwira Menengah berpangkat Mayor/Komisaris Polisi, gaji terendah Rp 2.694.600 (sebelumnya Rp  2.542.200), tertinggi Rp 4.428.200 (sebelumnya Rp 4.177.600).

Adapun anggota TNI/Polri golongan Perwira Menengah berpangkat Kolonel/Komisaris Besar Polisi, gaji terendahnya Rp 2.865.700 (sebelumnya Rp 2.703.600), tertinggi Rp 4.709.400 (sebelumnya Rp 4.442.900).

Gaji terendah anggota TNI/Polri berpangkat Brigjen/Laksamana Pertama/Marsekal Pertama adalah Rp 2.955.300 (sebelumnya Rp 2.788.100), tertinggi Rp 4.856.600 (sebelumnya Rp 4.581.800).

Pangkat Mayor Jendral/Inspektur Jendral/Laksamana Muda/Marsekal Muda, gaji terendah Rp 3.047.700 (sebelumnya Rp 2.875.300), tertinggi Rp 5.008.400 (sebelumnya Rp 4.725.000).

Adapun anggota TNI/Polri berpangkat Letnen Jendral/Laksamana Madya/Marsekal Madya/Komisaris Jendral, gaji terendahnya kini Rp 4.561.800 (sebelumnya Rp 4.303.700), tertinggi Rp 5.164.900 (sebelumnya Rp 4.872.700).

Terakhir, gaji anggota TNI/Polri berpangkat Jendral/Laksamana/Marsekal, terendah Rp 4.704.400 (sebelumnya Rp 4.438.200), tertinggi Rp 5.326.400 (sebelumnya Rp 5.025.000). (Nrm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya