Liputan6.com, Jakarta- Para pengembang yang tergabung dalam Persatuan Perusahaan Real Estate Indonesia (REI) merasa tak terima dengan pengaduan Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Djan Faridz ke pihak kepolisian. Pengembang dituding melanggar aturan hunian berimbang 1:2:3.
Ketua Umum REI Eddy Hussy mengklarifikasi laporan Menpera ke Mabes Polri yang dianggap tak memenuhi kewajiban membangun hunian berimbang.
Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan Hunian Berimbang serta Undang-Undang no 20 tahun 2013 tentang Rumah Susun. Â
"Belum tentu kita nakal semua. Makanya ini perlu diluruskan, karena yang tercemar kan nama masing-masing perusahaan. REI hanya membawahi saja. Diklarifikasi supaya pengembang tidak resah," kata Eddy dalam Konferensi Pers Tanggapan Atas Hunian Berimbang di Jakarta, Selasa (24/6/2014).
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan Perundang-Undangan DPP REI, Ignesjz Kemalawarta menambahkan, dalam pasal 50 UU Hunian Berimbang disebutkan sanksi administrasi bukan sanksi pidana. Dan pemberlakuan sanksi tersebut menuntut adanya Peraturan Pemerintah (PP).
"Tapi PP saja sampai detik ini belum ada, masa tiba-tiba muncul Peraturan Menteri (Permen) yang mengatur sanksi pidana. Aturan ini masih dipertanyakan," tegasnya.
Lebih jauh dia mengungkapkan, sanksi tersebut menjadi langkah terakhir apabila pengembang tak mengindahkan surat peringatan satu sampai tiga yang dilayangkan oleh pemerintah. Proses itu harus merujuk Permen, Peraturan Daerah (Perda) dengan jalur yang benar.
"Ini belum dikasih surat peringatan satu sampai tiga, sudah main tembak saja. Jadi jangan bilang semua pengembang itu nakal. Buktinya dari 191 pengembang yang dilaporkan, tiga diantaranya belum menerima surat peringatan. Artinya ini cuma diacak," jelas Kemalawarta.
Untuk itu, dia meminta kepada seluruh pihak baik pengembang maupun Menpera duduk bersama guna mengkaji dan koordinasi terkait aturan tersebut. "Sebab dulu ada usulan pengembang yang tidak dimasukkan dalam aturan tersebut, yakni mengenai harga rumah. Kami tidak mau ikut-ikut lapor balik," tandasnya. (Fik/Ndw)
Pengembang Tak Terima Dituding Nakal Gara-gara Hunian Berimbang
REI mengklarifikasi laporan Menpera ke Mabes Polri yang tak memenuhi kewajiban membangun hunian berimbang.
diperbarui 24 Jun 2014, 21:10 WIBDiterbitkan 24 Jun 2014, 21:10 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Membuat Telur Dadar: Panduan Lengkap dan Variasi Resep
Ciri-Ciri Penyu dan Fakta Menarik Tentang Hewan Laut Purba Ini
Mengenal Ciri Khas Daerah Jawa Barat: Warisan Budaya yang Memukau
BEI Perluas Saham saat Sesi Pre Opening
10 Ciri-Ciri Persekutuan Komanditer CV, Tujuan, Dasar Hukum, dan Cara Mendirikan
Demo di KPU Jakarta, Massa Beratribut Paslon 01 Minta Usut Dugaan Kecurangan Pilkada
Luhut Bicara PNS Kemenkeu Bakal Diganti dengan Robot, Benarkah?
3 Fakta Terkait PDIP Pecat Kadernya Effendi Simbolon, Buntut Dukung RIDO
Mengenal Ciri Khas Garut: Keunikan Budaya, Kuliner, dan Wisata
Fokus : Banjir Rendam Tiga Kecamatan di Wilayah Aceh Utara
Lima Bulan Beruntun, Minyak Goreng Alami Inflasi
300 Pebisnis Kanada Geruduk Indonesia, Ini yang Diincar