Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendapatkan mandat untuk membuat aturan penimbunan barang yang melebihi waktu 30 hari. Selama ini banyak penimbunan barang karena sebagian besar perusahaan belum memiliki gudang penyimpanan.
Adapun mandat itu diberikan setelah rapat koordinasi yang dihadiri oleh Menteri Bidang Koordinator Perekonomian Chairul Tanjung, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Agung Kuswandono yang menyekapati akan diberlakukannya aturan ketat terhadap barang-barang yang tertimbun selama 30 hari di Pelabuhan Tanjung Priok.
Baca Juga
Dirjen Bea dan Cukai Agung Kuswandono mengaku telah memiliki skema untuk mengatur keberadaan kontainer-kontainer yang lama tertimbun tersebut.
"Kalau makanan relatif cepat karena nggak bisa ditimbun. Bea cukai punya peraturan, kalau 30 hari barang tidak bisa dikuasai, 60 hari menjadi barang dikuasai negara, ditambah 40 hari lagi menjadi barang milik negara. Regulasi ini yang akan kita pakai," kata dia, Jakarta, Kamis (26/6/2014).
Agung mengatakan, jika aturan tersebut dinilai cukup untuk mengendalikan penimbunan barang di pelabuhan, maka pihaknya akan segera melakukan pembicaraan dengan instansi terkait. " Apakah cukup ini atau nanti akan dipercepat akan kita lakukan pembicaraan dengan instansi lain," lanjut dia.
Sementara, Agung menilai banyaknya barang yang menumpuk di pelabuhan disebabkan oleh berbagai faktor. Ia menyebut salah satu penyebab terjadinya penumpukan barang adalah banyaknya perusahaan belum memiliki gudang penyimpanaan.
"Dia sudah dapat surat pengeluaran barang tapi karena dia tidak punya gudang, ditimbun di sini, jadi pelabuhan menjadi tempat timbun itu juga masalah," tutupnya. (Amd/Ahm)
Advertisement