Para Capres Diminta Pelajari FCTC Sebelum Ambil Sikap

Jokowi menunjukkan sikap antusias untuk menjalankan regulasi pembatasan tembakau yakni UU Kesehatan dan PP 109 tentang pembatasan tembakau.

oleh Septian Deny diperbarui 01 Jul 2014, 09:03 WIB
Diterbitkan 01 Jul 2014, 09:03 WIB
Pekerja menyortir daun tembakau cerutu di koperasi Gudang Tarutama Nusantara (TTN), Desa Pancakarya, Jember, Jatim. Koperasi ini masih mempertahankan ribuan buruh untuk proses penyortiran.(Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Harapan kaum tani dan buruh rokok untuk menyelamatkan usaha tani tembakau dan industri kretek tampaknya akan menghadapi masalah yang semakin berat pasca Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014. Hal ini dikarenakan belum ada sikap dalam bentuk dukungan yang jelas dari para calon presiden (capres) terhadap industri tembakau.

Pengamat ekonomi dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Salamuddin Daeng mengatakan, saat ini industri tembakau terus ditekan secara internasional baik melalui World Health Organization (WHO) maupun melalui The Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) untuk segera melakukan ratifikasi Framework Conventioan on Tobacco Control (FCTC).

"Sedikitnya dalam satu dasawarsa terakhir petani tembakau selalu didera oleh berbagai peraturan yang spiritnya membatasi industri tembakau. Padahal industri tembakau merupakan tempat bersandar sedikitnya 10 juta rakyat Indonesia yang terlibat secara langsung dalam rantai industri tembakau," ujarnya saat konferensi pers di Jakarta, Senin (30/6/2014).

Dia menyatakan saat ini para calon presiden justru memperlihatkan keberpihakannya kepada rezim internasional yang hendak melakukan pembatasan tembakau.

Salah satunya yaitu Joko Widodo yang menurutnya telah menunjukkan sikap antusias untuk menjalankan regulasi pembatasan tembakau yakni UU Kesehatan dan PP 109 tentang pembatasan tembakau.

"Ini tidak menutup kemungkinan pemerintahan ke depan juga akan melakukan ratifikasi FCTC, yakni rezim internasional untuk membatasi pertanian tembakau dan industri tembakau," lanjutnya.

Sementara itu, Pengamat Hukum Margarito Kamis mengatakan bahwa pembatasan tembakau merupakan penghilangan terhadap hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Oleh karena itu, dirinya meminta para capres dan cawapres yang bertanding dalam pemilu 2014 untuk mempelajari secara sungguh sungguh PP 109 tahun 2012 dan aturan di dalam FCTC.

"Para capres ini diminta tidak secara gegabah mengeluarkan statemen yang menyerang industri nasional.  Kami mendesak para capres untuk memerikan dukungan bagi pembangunan industri nasional dan kesejahteraan rakyat," tandasnya. (Dny/Gdn)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya