Mantan Bendahara DPRD Bekasi Ditahan Karena Penggelapan Pajak

Dia diduga dengan sengaja tidak menyetorkan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas Honorarium dan Tunjangan Perumahan Anggota DPRD.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 01 Jul 2014, 15:18 WIB
Diterbitkan 01 Jul 2014, 15:18 WIB
Pajak
SPT Tahunan Pajak Penghasilan (Foto: Blogspot)

Liputan6.com, Jakarta - Satu lagi aparat pemerintahan yang menjadi tersangka penggelapan pajak. Penyidik Direktorat Jenderal Pajak pada Kantor Wilayah (Kanwil DJP) Jawa Barat II melakukan penyidikan atas tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan tersangka R, mantan Bendahara DPRD Kota Bekasi.

Dia diduga dengan sengaja tidak menyetorkan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas Honorarium dan Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Kodya Dati II Bekasi dan tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT). Atas perbuatannya tersebut, negara mengalami kerugian sekurang-kurangnya Rp 1,2 miliar.

"Saat ini tersangka R telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Bulak Kapal, Bekasi," jelas Plt Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak, Wajju Karya Tumakaka di Jakarta, Selasa (1/7/2014).

Dia menuturkan, tersangka R diancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar/disetor karena diduga telah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf g, jo. Pasal 39 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 serta Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Penyidikan oleh PPNS  Kanwil DJP Jawa Barat II telah memasuki tahap P21 (berkas penyidikannya sudah lengkap).

Berkas dan tersangkanya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk dilakukan penuntutan lebih lanjut dan segera disidangkan.

Dia mengatakan, Kanwil DJP Jawa Barat II berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Polda Jawa Barat serta Kejaksaan Negeri Bekasi akan mengawal proses persidangan tindak pidana di bidang perpajakan ini.

"Dan terus melaksanakan  Law Enforcement di bidang perpajakan dengan tegas dan tidak pandang bulu, tidak memberikan toleransi terhadap pelaku tindak pidana di bidang perpajakan," tegas dia.

Saat ini, dengan bantuan Korwas PPNS Polri, Penyidik Pajak di Kanwil DJP Jawa Barat II juga sedang melakukan penyidikan terhadap Wajib Pajak lain yang diduga telah melakukan tindak pidana perpajakan yang mengakibatkan timbulnya kerugian negara.

"Diharapkan dengan pengungkapan kasus ini akan memberikan efek jera bagi Wajib Pajak yang lain untuk tidak melakukan perbuatan yang sama," lanjut dia.

Seperti diketahui bahwa penerimaan negara bertumpu dari pajak. Lebih dari 74% APBN bersumber dari penerimaan pajak dan berada di pundak seluruh pegawai Direktorat Jenderal Pajak.

Oleh karena itu Direktorat Jenderal Pajak meminta kepada Wajib Pajak dan seluruh masyarakat agar melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku, dengan  menghitung, menyetor dan melaporkan kewajiban perpajakannya sendiri sesuai dengan sistem self assesment.

Namun kepercayaan yang diberikan oleh undang-undang itu jangan disalahgunakan. Apabila ada Wajib Pajak yang kurang mengerti tentang tatacara dan aturan perpajakan, agar menghubungi Kantor Pelayanan Pajak terdekat  dan akan diberikan pelayanan sebaik-baiknya tanpa dipungut biaya. (Fik/Nrm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya