Dahlan Kaji Aturan Perusahaan BUMN yang Pekerjakan Sanak Saudara

Aturan soal nepotisme nantinya bukan merupakan sebuah aturan yang masuk dalam Kementerian BUMN.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 03 Jul 2014, 11:48 WIB
Diterbitkan 03 Jul 2014, 11:48 WIB
Dahlan iskan
Dahlan Iskan (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tengah mengkaji aturan yang akan diterapkan di seluruh perusahaan BUMN mengenai larangan mempekerjakan sanak saudara dalam satu perusahaan.

Menteri BUMN, Dahlan Iskan mengaku, selama ini masih banyak praktik nepotisme di beberapa perusahaan BUMN. "Itu tidak ada Undang-Undang (UU) yang dilanggar, tapi saya berpendapat demikian itu tidak baik. Kami lagi inventarisasi BUMN mana saja yang ada seperti itu, untuk kami kaji, apa yang harus dilakukan," katanya saat ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis (3/7/2014).

Dalam seminggu ke depan, Dahlan mengaku akan mengumpulkan beberapa perusahaan BUMN yang sudah memiliki aturan mencegah nepotisme tersebut untuk mendengar bagaimana pelaksanaannya dan apa manfaat dari adanya aturan tersebut.

"Kalau memang praktik di beberapa BUMN yang sudah mempunyai itu baik, saya akan instruksikan seluruh BUMN harus punya aturan seperti itu," tegasnya.

Aturan ini nantinya bukan merupakan sebuah aturan yang masuk dalam Kementerian BUMN, tetapi akan diserahkan ke perusahaan masing-masing untuk menjadi kebijakan internal.

"Sehingga instruksi nanti bukan mengatur nepotisme ini tapi Menteri BUMN meminta merumuskan aturan BUMN yang mengatur nepotisme itu, jadi peraturan perusahaan masing-masing," pungkasnya. (Yas/Gdn)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya