Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR, Satya Widyayudha mengimbau, pemerintah untuk menegakkan Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang mineral batu bara, meski PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) mengajukan gugatan ke arbitrase.
Satya mengatakan, pemerintah tidak boleh melanggar Undang-undang minerba, meski memberikan kelonggaran harus memastikan kelonggaran tidak boleh melanggar Undang-undang.
"Pemerintah tidak melanggar Undang-undang. Dalam rangka menegakkan Undang-Undang minerba. Posisinya harus firm betul. Justru relaksasi yang diberikan sebetulnya melebihi perintah Undang-undang," kata Satya, di gedung DPR, Jakarta, Kamis (3/7/2014).
Menurut Satya, pemerintah tidak boleh mengalah dari tuntutan tersebut. Pasalnya, larangan ekspor mineral mentah dilaksanakan berdasarkan Undang-undang.
"Ini kan perintah undang-undang jelas, disuruh segera menyesuaikan maka dilakukan negosiasi. Bukan kontraknya berdiri sendiri. Makanya pemerintah tidak boleh mundur," ungkapnya.
PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) dan pemegang saham mayoritasnya, Nusa Tenggara Partnership B.V. (NTPBV), suatu badan usaha yang terdaftar di Belanda, mengajukan gugatan arbitrase internasional terhadap Pemerintah Indonesia terkait larangan ekspor yang diterapkan di Tanah Air.
Dalam gugatan arbitrase yang diajukan kepada The International Center for the Settlement of Investment Disputes, PT NNT dan NTPBV menyatakan maksudnya untuk memperoleh putusan sela yang mengizinkan PT NNT untuk dapat melakukan ekspor konsentrat tembaga agar kegiatan tambang Batu Hijau dapat dioperasikan kembali. (Pew/Ahm)
Newmont Seret RI ke Arbitrase, DPR Imbau Pemerintah Tak Gentar
Anggota Komisi VII DPR, Satya Widyayudha menegaskan, pemerintah tidak boleh melanggar pelaksanaan Undang-undang Mineral dan Batu bara.
diperbarui 03 Jul 2014, 22:14 WIBDiterbitkan 03 Jul 2014, 22:14 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Prabowo Sampaikan Program Prioritas saat Bertemu PM Jepang: Swasembada Pangan hingga Hilangkan Kelaparan di Indonesia
Harga Cabai Pedas Banget, Tembus Rp 130 Ribu per Kg
Balinale ke-18 Segera Digelar, Pemenangnya Bisa Masuk Oscar
Hanni NewJeans Dilaporkan Sebagai Imigran Ilegal di Korea Selatan, Masa Berlaku Visa Masih Jadi Misteri
10 Saham Top Gainers-Losers pada 6-10 Januari 2025
Krakatau Steel Cetak Rekor Penjualan Pipa Baja Tertinggi Sepanjang Sejarah
Prabowo Ajak Industri Jepang Investasi dalam Program Hilirisasi
Bea Cukai Dicatut Ratusan Penipuan, Lakukan Ini untuk Hindarinya
Kemlu RI: 4 WNI Terdampak Kebakaran Hutan Los Angeles
6 Editan Foto Pasangan di Air Terjun Ini Nyeleneh, Jadi Gagal Terlihat Romantis
Meghan Markle dan Pangeran Harry Ikut Turun Berikan Bantuan Makanan kepada Korban Kebakaran LA
Siloam Cardiac Summit 2025, Dorong Standar Baru Layanan Kardiovaskular Indonesia