Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR, Satya Widyayudha mengimbau, pemerintah untuk menegakkan Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang mineral batu bara, meski PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) mengajukan gugatan ke arbitrase.
Satya mengatakan, pemerintah tidak boleh melanggar Undang-undang minerba, meski memberikan kelonggaran harus memastikan kelonggaran tidak boleh melanggar Undang-undang.
"Pemerintah tidak melanggar Undang-undang. Dalam rangka menegakkan Undang-Undang minerba. Posisinya harus firm betul. Justru relaksasi yang diberikan sebetulnya melebihi perintah Undang-undang," kata Satya, di gedung DPR, Jakarta, Kamis (3/7/2014).
Menurut Satya, pemerintah tidak boleh mengalah dari tuntutan tersebut. Pasalnya, larangan ekspor mineral mentah dilaksanakan berdasarkan Undang-undang.
"Ini kan perintah undang-undang jelas, disuruh segera menyesuaikan maka dilakukan negosiasi. Bukan kontraknya berdiri sendiri. Makanya pemerintah tidak boleh mundur," ungkapnya.
PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) dan pemegang saham mayoritasnya, Nusa Tenggara Partnership B.V. (NTPBV), suatu badan usaha yang terdaftar di Belanda, mengajukan gugatan arbitrase internasional terhadap Pemerintah Indonesia terkait larangan ekspor yang diterapkan di Tanah Air.
Dalam gugatan arbitrase yang diajukan kepada The International Center for the Settlement of Investment Disputes, PT NNT dan NTPBV menyatakan maksudnya untuk memperoleh putusan sela yang mengizinkan PT NNT untuk dapat melakukan ekspor konsentrat tembaga agar kegiatan tambang Batu Hijau dapat dioperasikan kembali. (Pew/Ahm)
Newmont Seret RI ke Arbitrase, DPR Imbau Pemerintah Tak Gentar
Anggota Komisi VII DPR, Satya Widyayudha menegaskan, pemerintah tidak boleh melanggar pelaksanaan Undang-undang Mineral dan Batu bara.
diperbarui 03 Jul 2014, 22:14 WIBDiterbitkan 03 Jul 2014, 22:14 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pihak Tom Lembong Yakin Menang Praperadilan Lawan Kejagung
Profil Paslon Pilgub Sulawesi Tengah 2024, Berikut Riwayat Pendidikannya
Para Astronom Temukan Terowongan Antar Bintang di Konstelasi Centaurus
4 Golongan Orang yang Dirindukan Surga, Bagaimana dengan Anda?
Inovasi Kejati NTT Lindungi Guru dari Kriminalisasi melalui Program Jaga Guru
Mencari Pemimpin Sumatera Barat yang Peduli Lingkungan
3 Pemain Manchester United yang Bakal Bersinar dengan Racikan 3-4-3 Ruben Amorim
Geger Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Puncak Gunung Es Beking Aparat?
Intip, Profil Paslon Pilgub Sulawesi Utara 2024 dan Partai Pengusungnya
Dampak Negatif Mie Instan pada Anak, Apa yang Harus Anda Ketahui
Kata Polisi soal Peluang Budi Arie Dipanggil Terkait Kasus Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi
Cara Tepat Menurunkan Demam Anak dengan Kompres dan Perawatan Lainnya