Newmont Seret RI ke Arbitrase, DPR Imbau Pemerintah Tak Gentar

Anggota Komisi VII DPR, Satya Widyayudha menegaskan, pemerintah tidak boleh melanggar pelaksanaan Undang-undang Mineral dan Batu bara.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 03 Jul 2014, 22:14 WIB
Diterbitkan 03 Jul 2014, 22:14 WIB
Ilustrasi Tambang Newmont (5)
Ilustrasi Tambang Newmont

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR, Satya Widyayudha mengimbau, pemerintah untuk menegakkan Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang mineral batu bara, meski PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) mengajukan gugatan ke arbitrase.

Satya mengatakan, pemerintah tidak boleh melanggar Undang-undang minerba, meski memberikan kelonggaran harus memastikan kelonggaran tidak boleh melanggar Undang-undang.

"Pemerintah tidak melanggar Undang-undang. Dalam rangka menegakkan Undang-Undang minerba. Posisinya harus firm betul. Justru relaksasi yang diberikan sebetulnya melebihi perintah Undang-undang," kata Satya, di gedung DPR, Jakarta, Kamis (3/7/2014).

Menurut Satya, pemerintah tidak boleh mengalah dari tuntutan tersebut. Pasalnya, larangan ekspor mineral mentah dilaksanakan berdasarkan Undang-undang.

"Ini kan perintah undang-undang jelas, disuruh segera menyesuaikan maka dilakukan negosiasi. Bukan kontraknya berdiri sendiri. Makanya pemerintah tidak boleh mundur," ungkapnya.

PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) dan pemegang saham mayoritasnya, Nusa Tenggara Partnership B.V. (NTPBV), suatu badan usaha yang terdaftar di Belanda, mengajukan gugatan arbitrase internasional terhadap Pemerintah Indonesia terkait larangan ekspor yang diterapkan di Tanah Air.

Dalam gugatan arbitrase yang diajukan kepada The International Center for the Settlement of Investment Disputes, PT NNT dan NTPBV menyatakan maksudnya untuk memperoleh putusan sela yang mengizinkan PT NNT untuk dapat melakukan ekspor konsentrat tembaga agar kegiatan tambang Batu Hijau dapat dioperasikan kembali. (Pew/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya