Liputan6.com, Jakarta - Masih maraknya peredaran barang-barang palsu di Indonesia dinilai bukan hanya merugikan masyarakat sebagai konsumen tetapi juga merugikan negara.
Tim survei untuk Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP), Eugenia Mardanugraha mengatakan, Indonesia bisa mencontoh beberapa negara yang telah secara ketat menerapkan aturan untuk menekan peredaran barang palsu.
"Misalnya di Prancis, kalau Anda menggunakan tas ternama tetapi palsu, Anda bisa ditangkap. Atau di Singapura, pengguna software palsu juga bisa ditangkap," ujar Eugenia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, seperti ditulis Jumat (18/7/2014).
Dia menjelaskan, sebenarnya dari segi penegakan hukum untuk pelaku produsen atau pengedar barang palsu antara Indonesia dan di negara lain sudah dalam level yang sama. Namun yang membedakan adalah penegakan hukum bagi konsumen pengguna barang palsu tersebut.
"Di Indonesia, kalau beli barang palsu tidak diapa-apakan. Razia sering dilakukan tetapi tindakan hukum untuk konsumennya yang belum ada," lanjut dia.
Meski demikian menurut Eugenia, aturan hukum untuk konsumen ini tidak mudah untuk dilaksanakan. Pasalnya alasan konsumen Indonesia menggunakan barang-barang palsu adalah soal harganya yang lebih murah dan hal ini berkaitan kemampuan ekonomi masing-masing konsumen.
Contohnya terkait penggunaan software komputer palsu. Jika semua konsumen diwajibkan membeli software yang asli, sementara konsumen berpendapatan rendah tidak memiliki kemampuan untuk membeli software itu, berarti aksesnya terhadap komputer menjadi terhambat.
"Jadi ujungnya, selain kesadaran tetapi juga pendapatan masyarakatnya. Kita tidak bisa memaksa masyarakat berpendapatan rendah untuk membeli software asli. Kalau tidak beli software yang asli, masa dia tidak punya akses untuk menggunakan komputer. Itu tugas pemerintah bagaimana semua masyarakat bisa menggunakan software yang asli, mungkin diberikan subsidi atau bantuan," tandasnya. (Dny/Ahm)
Beda RI dan Prancis dalam Menekan Peredaran Barang Palsu
Sanksi tidak tegas terhadap pelaku produsen dan pengedar barang palsu membuat peredaran barang palsu merajalela di Indonesia.
diperbarui 18 Jul 2014, 11:00 WIBDiterbitkan 18 Jul 2014, 11:00 WIB
Sanksi tidak tegas terhadap pelaku produsen dan pengedar barang palsu membuat peredaran barang palsu merajalela di Indonesia.
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Exhibition Para Taekwondo Prof. Reda Manthovani Cup 2025 Sukses Digelar, Sumatra Utara Juara Pertama
Bawa 2 Model Jagoan, Neta Resmi Masuk Pasar Singapura
Ciri-ciri Animalia: Karakteristik Utama Kingdom Hewan
Indonesia Gabung BRICS, Bagaimana Imbasnya ke Bursa Saham?
3 Resep Sambal Telur Buncis, Lauk Makan Nikmat yang Gampang Dibuat
Peralihan Pengawasan Kripto ke OJK: Peluang Baru untuk Kepercayaan dan Kolaborasi Industri
Bersiap ke Jenjang Balap Formula, Pembalap Muda Indonesia Qarrar Firhand Gabung ARM
Talaga Bodas, Wisata Alam di Garut Cocok untuk Manjakan Mata
Kisah Mantan Presiden AS Jimmy Carter, Tinggal di Rumah Sederhana 43 Tahun
11 Januari 2000: 7 Nelayan Hilang Misterius di Laut Irlandia, Jasadnya Ditemukan 3 Pekan Kemudian
Kenapa Rezeki Cepat Habis Tanpa Ada Rasanya? Ini Penyebabnya Menurut Habib Novel