Gugatan Tak Dicabut, Pemerintah Ogah Berunding dengan Newmont

Hal tersebut tidak bisa ditawar lagi dan pemerintah tidak akan membuka peluang perundingan jika Newmont tak cabut gugatan.

oleh Septian Deny diperbarui 06 Agu 2014, 16:01 WIB
Diterbitkan 06 Agu 2014, 16:01 WIB
Ilustrasi Tambang Newmont (4)
Ilustrasi Tambang Newmont

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah tetap tegas tidak akan melakukan perundingan dengan PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) selama perusahaan tambang tersebut tidak mencabut gugatan arbitrasenya kepada Indonesia.

Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan, hal tersebut tidak bisa ditawar lagi dan pemerintah tidak akan membuka peluang perundingan selama Newmont tetap menggugat pemerintah Indonesia.

"Mengenai Newmont, saya sudah mendengar kabar CEO-nya dari Amerikan Serikat atau Kanada datang. Tapi saya kira saya mendukung Menko (Menteri Perekonomian) dengan Newmont akan bisa dbuka kembali perundingan manakala mereka mencabut tuntutan atau gugatannya di arbitrase," ujarnya di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan, Rabu (6/8/2014).

Menurut Hidayat, sebenarnya penyelesaian masalah ini akan menjadi mudah karena dalam perundingan terakhir yang dihadiri oleh kedua pihak, Newmont telah setuju untuk kerja sama dengan PT Freeport Indonesia untuk membangun pabrik pemurnian dan pengolahan mineral (smelter)

"Dan penyelesaian Freeport sekarang sudah selesai. Sekarang tinggal sebetulnya tinggal join dengan apa yang disepakati Freeport. Karena smelternya jadi satu. Tiba-tiba dia membuat action dengan membuat gugatan. Itu yang membuat pemerintah marah," jelasnya.

Hidayat juga mengaku tidak memiliki agenda pertemuan dengan CEO Newmont. Bila ada pertemuan, maka akan dilakukan di Kantor Menko.

"Saya diberitahu orang Newmont, bahwa hari ini CEO-nya dateng. Saya katakan salah satu syarat berunding adalah dia cabut arbitrase. Saya katakan pecuma kalau nggak dicabut. Jadwalnya tentu dengan Pak Menko," tandasnya. (Dny/Ndw)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya