Dukung Kebijakan Hemat Anggaran, Polri Siap Potong Biaya Perjalanan Dinas hingga Seminar

Presiden Prabowo Subianto membuat kebijakan penghematan anggaran dengan memangkas pos belanja sejumlah kementerian dan lembaga. Meski Polri tidak terkena pemangkasan, Korps Bhayangkara menegaskan siap mendukung kebijakan tersebut, salah satunya dengan memotong biaya perjalanan dinas dan pertemuan yang tidak urgent.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 03 Feb 2025, 15:36 WIB
Diterbitkan 03 Feb 2025, 15:36 WIB
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. (dokumentasi Polri)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Polri menyatakan dukungan atas kebijakan penghematan anggaran yang diperintahkan Presiden Prabowo Subianto kepada Kementerian/Lembaga, yakni efisiensi hingga Rp256,1 triliun pada 2025. Adapun intruksi penghematan anggaran tersebut telah diterbitkan melalui surat Nomor S-37/MK.02/2025 yang dikeluarkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

“Terkait kebijakan pemerintah mengenai penghematan anggaran yang harus dilaksanakan oleh seluruh instansi pemerintahan, Polri tentunya mendukung upaya penghematan untuk mendukung efisiensi penggunaan anggaran negara,” tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo kepada wartawan, Senin (3/2/2025).

Menurutnya, beberapa langkah telah dipersiapkan Polri dalam rangka mendukung kebijakan Prabowo. Mulai dari pemotongan biaya perjalanan dinas hingga urusan seminar. 

“Langkah efektif dalam penggunaan anggaran negara dilakukan dengan beberapa cara seperti pengurangan atau pemotongan anggaran perjalanan dinas personel, kegiatan rapat maupun seminar yang dinilai kurang urgent, serta penggunaan teknologi digitalisasi dalam proses administrasi dan operasional sehingga dapat mengurangi kebutuhan anggaran,” jelas dia.

Polri berharap langkah tersebut dapat berdampak pada pelaksanaan efisiensi anggaran negara.

“Dengan tanpa mengurangi efektifitas pelaksanaan tugas pokok Polri dalam menjaga dan memelihara keamanan ketertiban masyarakat yang kondusif, penegakan hukum, serta pelayanan masyarakat,” ujar Trunoyudo menandaskan.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto meminta Kementerian/Lembaga untuk mengefisiensikan anggaran hingga Rp256,1 triliun pada tahun 2025. Intruksi tersebut diterbitkan melalui surat bernomor S-37/MK.02/2025 yang dikeluarkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

 

Pangkas Anggaran hingga 90 Persen

Momen Presiden Prabowo Subianto Beri Perhatian ke Menkeu Sri Mulyani, Dinilai Terlalu Green Flag
Momen Presiden Prabowo Subianto Beri Perhatian ke Menkeu Sri Mulyani, Dinilai Terlalu Green Flag. (Dok: TikTok @pabowo.2024)... Selengkapnya

Sebagai bendahara negara, Sri Mulyani memutuskan pemangkasan anggaran infrastruktur sebesar 34,3 persen sebagai bagian efisiensi. Namun, efisiensi anggaran tersebut tidak akan menyentuh belanja pegawai maupun bantuan sosial (bansos).

Kemudian untuk mengakomodasi arahan Presiden, Sri Mulyani menetapkan 16 pos belanja yang perlu dipangkas anggarannya dengan persentase yang bervariasi, mulai dari 10 persen hingga 90 persen.

Rinciannya, pos belanja alat tulis kantor (ATK) diminta untuk diefisiensikan sebesar 90 persen; kegiatan seremonial 56,9 persen; rapat, seminar, dan sejenisnya 45 persen; kajian dan analisis 51,5 persen; diklat dan bimtek 29 persen; serta honor output kegiatan dan jasa profesi 40 persen.

Kemudian percetakan dan suvenir 75,9 persen; sewa gedung, kendaraan, peralatan 73,3 persen; lisensi aplikasi 21,6 persen; jasa konsultan 45,7 persen; bantuan pemerintah 16,7 persen; pemeliharaan dan perawatan 10,2 persen; perjalanan dinas 53,9 persen; peralatan dan mesin 28 persen; infrastruktur 34,3 persen; serta belanja lainnya 59,1 persen.

17 Kementerian dan Lembaga Tak Dipangkas Anggarannya

Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas dengan sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di kediaman pribadinya di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas dengan sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di kediaman pribadinya di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (31/1/2025). (Foto: Muchlis Jr-Biro Pers Sekretariat Presiden).... Selengkapnya

Meski demikian, ada kementerian dan lembaga yang tidak terkena pemangkasan anggaran. Tercatat, ada 17 kementerian dan lembaga yang anggarannya tetap utuh di 2025, berikut daftarnya:

  1. Kemenko Bidang Politik dan Keamanan: Rp 268.281.288.000;
  2. Kementerian Pertahanan: Rp 166.265.927.210.000;
  3. Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif: Rp 279.606.498.000;
  4. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR): Rp 969.201.354.000;
  5. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR): Rp 6.690.346.011.000;
  6. Kepolisian Republik Indonesia: Rp 126.641.918.908.000;
  7. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK): Rp 1.237.441.326.000;
  8. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK): Rp 6.154.590.981.000;
  9. Mahkamah Agung (MA): Rp 12.684.119.652.000;
  10. Kejaksaan Republik Indonesia: Rp 24.276.145.850.000;
  11. Badan Narkotika Nasional (BNN): Rp 2.455.081.387.000;
  12. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP): Rp 2.473.747.926.000;
  13. Bendahara Umum Negara Rp 1.932.536.529.766.000;
  14. Badan Intelijen Negara (BIN): Rp 7.049.688.281.000;
  15. Mahkamah Konstitusi (MK): Rp 611.477.078.000;
  16. Pusat Pelaporan dan Analisis Transmisi Keuangan (PPATK): Rp 354.560.077.000; dan
  17. Badan Gizi Nasional: Rp 71.000.000.000.000.
Infografis 7 Arahan Menkeu Terkait Efisiensi Anggaran Perjalanan Dinas
Infografis 7 Arahan Menkeu Terkait Efisiensi Anggaran Perjalanan Dinas. (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya