Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perindustrian (Menperin), MS Hidayat optimistis, kenaikan tarif tenaga listrik secara bertahap tak berpengaruh signifikan pada pertumbuhan industri tanah air.
Menurut Hidayat, kontribusi tarif listrik naik hanya 0,5 persen terhadap biaya produksi sehingga dinilai tidak terlalu memberatkan industri. Hidayat mengatakan, kenaikan tarif tenaga listrik paling dirasakan pada industri tertentu seperti industri baja.
Namun, menurut Hidayat, hal itu tidak akan memicu kenaikan harga karena perusahaan dapat melakukan efisiensi. "Industri yang lapar listrik, misalnya baja. Tapi tidak memicu untuk kenaikan harga karena bisa di efesiensi dari sektor lainnya," tutur Hidayat.
Hidayat mengatakan, kenaikan itu diharapkan tidak akan berdampak pada kinerja industri. Kenaikan listrik yang dikenakan PT PLN terdiri dari dua tahap. Pertama, industri menengah terbuka (I3) dengan peningkatan 8,6 persen dan industri besar (I4) kenaikan 13,3 persen setiap dua bulan mulai 1 Mei 2014. Kenaikan pada September ini merupakan tahap ketiga.
Advertisement
Kemudian tahap kedua terjadi pada enam golongan mulai 1 Juli 2014 secara berkala setiap dua bulan sampai November. Enam golongan itu yakni industri I3 non terbuka secara bertahap 11,57 persen.
Lalu pelanggan rumah tagga (R3) dengan daya 3500-5500 volt ampere (va) sebanyak 5,7 persen. Pelanggan pemerintah (P2) dengan daya di atas 200 kilovolt (kVA) secara bertahap sebesar 5,36 persen.
Kemudian, golongan rumah (R1) dengan daya 2200 VA mengalami kenaikan tarif tenaga listrik sebesar 10,43 persen, golongan penerangan umum (P3) naik 10,69 persen, golongan rumah tangga (R1) dengan daya 1300 VA naik 11,36 persen. Kenaikan enam golongan tersebut memasuki tahap kedua pada 1 September ini. (Amd/Ahm)
*Bagi Anda yang ingin mengikuti simulasi tes CPNS dengan sistem CAT online, Anda bisa mengaksesnya di Liputan6.com melalui simulasicat.liputan6.com. Selamat mencoba!