Liputan6.com, Jakarta - Sedikit beda, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan Mantan Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) akan tetap mendapatkan rumah, dan bukan uang tunai untuk membeli rumah sendiri.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168/PMK.06/2014.
Ditemui di kantornya, Menteri Keuangan (Menkeu) Chatib Basri meluruskan pernyataan Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi yang mengusulkan agar rumah bagi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Wapres Boediono diganti dengan uang tunai senilai ketentuan pengadaan rumah dalam Perpres tersebut.
"Nggak ada uang tunai, karena sesuai peraturan perundang-undangannya itu pengadaan rumah, bukan uang. Berarti dalam bentuk rumah," ungkap Chatib, Jumat (12/9/2014).
Dijelaskannya, dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 82 Tahun 2004 telah mengatur nilai maksimal pengadaan rumah bagi pensiunan Presiden dan Wapres sebesar Rp 20 miliar. Namun direvisi dalam Perpres 52 Tahun 2014 tanpa mencantumkan nilai maksimal.
"Sekarang valuasinya merujuk pada rumah menteri di Widya Chandra dan Jalan Denpasar. Jadi bisa saja rumahnya di lokasi lain, tapi senilai dengan uang sebesar itu. Misalnya rumahnya di Depok, tapi nilainya sebesar valuasi rumah di Widya Chandra seluas 1.500 meter persegi. Inilah yang salah diinterpretasikan sebagai cash," imbuh Chatib. (Fik/Nrm)
Â
Advertisement
Bagi Anda yang ingin mengikuti simulasi tes CPNS dengan sistem CAT online, Anda bisa mengaksesnya di Liputan6.com melalui simulasicat.liputan6.com. Selamat mencoba!