Liputan6.com, Jakarta - Meski belum masuk batas waktunya, telah ada provinsi yang melaporkan hasil penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2015 yaitu Kalimantan Tengah. Penetapan ini sudah dilakukan sejak Agustus 2014.
Namun Direktur Pengupahan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenakertrans Wahyu Widodo mengaku mengaku belum bisa mengumumkan besaran UMP 2015 yang telah ditetapkan Kalimantan Tengah tersebut.
Ini lantaran mereka masih masih menunggu batas waktunya pada 1 November 2014 di mana pengumuman UMP 2015 akan dilakukan berbarengan dengan provinsi lain.
Baca Juga
"Kan kalau sesuai dengan ketentuan penetapan upah itu nanti, 1 November. Tetapi kalau yang sudah menetapkan memang ada, itu di Kalimantan Tengah. Sudah ditetapkan secara resmi, dia lebih awal. Dia sudah mengirim surat ke Kemenakertrans. Besarannya belum sampai KHL," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com, Rabu (8/10/2014).
Advertisement
 Besaran UMP provinsi ini diperkirakan masih akan berada dibawah besaran KHL. Hal tersebut sama seperti tahun-tahun sebelumnya.
Berdasarkan data dari Kemenakertrans, untuk tahun ini Kalimantan Tengah menetapkan UMPÂ 2015Â sebesar Rp 1.723.970, padahal besaran KHL-nya mencapai Rp 2.087.000. Sedangkan pada 2013, UMP yang ditetapkan sebesar Rp 1.553.127 dengan KHL Rp 1.919.413. (Dny/Nrm)
Â
Â