Liputan6.com, Jakarta - Basuki Hadimuljono dipilih oleh Presiden Jokowi Widodo untuk menduduki Jabatan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam Kabinet Kerja.
Kiprahnya di bidang infrastruktur memang sudah terbangun. Pria kelahiran 5 November 1954 ini pernah menduduki jabatan di Kementerian Pekerjaan Umum.
Di Kementerian tersebut, pria yang mendapat gelar Diktor di Colorado State University ini menduduki jabatan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan. Selain itu, dia juga pernah menduduki jabatan Direktur Jenderal Penataan Ruang.
Pada masa pemerintahan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono, Basuki pernah dipercaya untuk menjadi tim penanggulangan lumpur Lapindo, Porong, Jawa Timur. (Gdn)
Basuki Hadimuljono, Tim Lapindo yang Jadi Menteri PU
Basuki Hadimuljono dipilih oleh Presiden Jokowi Widodo untuk menduduki Jabatan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
diperbarui 26 Okt 2014, 21:25 WIBDiterbitkan 26 Okt 2014, 21:25 WIB
Presiden Joko Widodo Wapres Jusuf Kalla berfoto bersama para menteri yang tergabung dalam Kabinet Kerja saat acara pengumunan kabinet di Istana Merdeka. ( ANTARA FOTO/Andika Wahyu)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
6 Potret Krisdayanti Pakai Mawar Ungu di Debat Pilkada 2024, Raul Lemos Berjaket Merah Curi Perhatian
Ridwan Kamil Dinilai Mampu Jadikan Jakarta menjadi Kota Toleran
Cerita Abu Sufyan, Petani Mangga Bondowoso yang Sukses Diberdayakan BRI
Siapkan Tokenisasi Emas, Pegadaian Koordinasi dengan OJK
Tutup Kampanye Pilkada Banten, Airin-Ade Gelar Istigasah dan Doa Bersama
Alasan Produk Susu hingga Daging Diletakkan di Bagian Paling Belakang Supermarket
Hapus Subsidi BBM, Jakarta Diusulkan Jadi Tempat Percontohan
RIDO dan Tantangan Jakarta, Menjawab Kritik atas Program Inovatif
Cawagub Suswono: Ridwan Kamil Berpengalaman, Insyallah Akan Cepat Memajukan Jakarta
Pemprov Jabar Pecahkan Rekor MURI Pemakaian Sarung Tenun Terbanyak di Indonesia
Bagaimana jika Terlanjur Terima Amplop dari Calon Bupati? Ini Solusi Tegas Buya Yahya
Gunung Dempo di Sumatra Selatan Erupsi, Dilarang Mendekat Radius 1 KM dari Kawah