Ini Syarat Biar Menteri PAN-RB Bisa Cabut Moratorium PNS

Dengan moratorium, dikatakannya juga akan mengurangi belanja aparatur di setiap instansi pemerintahan baik pusat mapun daerah,

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 05 Nov 2014, 19:55 WIB
Diterbitkan 05 Nov 2014, 19:55 WIB
PNS Kembali Berdinas Pasca Libur Lebaran
Kesibukan kembali terlihat di Biro Kepegawaian Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Tampak, sejumlah PNS melakukan tugas dinasnya di Balaikota, Jakarta, (4/8/2014). (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refomasi Birokrasi (PAN-RB), Yuddy Chrisnandi merencanakan akan memberlakukan moratorium Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai awal 2015 hingga lima tahun ke depan. Namun, moratorium tersebut bisa saja dicabut apabila memenuhi beberapa syarat. Lalu apa saja syaratnya?

"‎Dalam perjalanan waktu berjalan di tengah kondisi keuangan negara yang sudah membaik, pandangan masyarakat sudah bagus, penataan organisasi sudah bagus, kompetensi meningkat, dan kebutuhan memadai, maka bisa saja dibuka (moratorium) lebih cepat," papar Yuddy, Rabu (5/11/2014).

Untuk itu dirinya menghimbau kepada masyarakat untuk tidak usah terlalu khawatir dengan adanya moratorium tersebut mengingat hal itu demi memperbaiki kualitas PNS.

Dengan moratorium, dikatakannya juga akan mengurangi belanja aparatur di setiap instansi pemerintahan baik pusat mapun daerah, dan dipindahkan ke alokasi belanja pembangunan.

"Ini juga untuk merespon kritik publik yang sering dikatakan‎ PNS kerjanya baca koran, belum jam pulang kantor sudah kosong, kalau lebaran, cutinya panjang," kata Yuddy. (Yas/Gdn)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya