Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Indroyono Soesilo menegaskan langkah penenggelaman atau pembakaran kapal asing yang melanggar teritori maupun menjarah hasil laut Indonesia merupakan tindakan yang benar sejalan dengan aturan negara lain.
"Membakar dan menenggelamkan kapal, nggak salah kok. Tapi kapalnya yang melakukan illegal fishing dan unreported fishing. Ini sudah dilakukan 39 negara lain," tutur dia di acara Rapimnas Kadin Indonesia di Jakarta, Senin (8/12/2014).
Indroyono menjelaskan, apabila sebuah negara mengekspor ikan dan ketahuan hasil dari pencurian ilegal di laut negara lain, maka pengiriman ikan tersebut akan ditolak.
"Karena illegal fishing dan unreported fishing adalah kriminal. Jadi ini cocok dengan aturan dunia walaupun menenggelamkan kapal kayak berburu di kebun binatang," terang dia.
Seperti diketahui, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) belum lama ini menenggelamkan tiga kapal. Dari data KKP, ada ratusan kapal asing yang tertangkap di beberapa titik perairan laut di Indonesia. Kapal-kapal tersebut diciduk karena melanggar teritori dan mengeruk sumber daya laut Indonesia dengan cara tidak benar.Â
Sekretaris Jenderal KKP, Sjarief Widjaja, penangkapan kapal asing itu bukan saja oleh KKP, tapi juga TNI Angkatan Laut dan Kepolisian yang melakukan tindakan hukum atas pelanggaran itu.Â
"Ada banyak stasiun atau titik penangkapan, contohnya di Pontianak ada 33 kapal oleh KKP, Tarempa 7 kapal. Totalnya lebih dari 100 unit tertangkap seperti di Batam, Tual, Anambas dan titik lainnya," ucap dia.
Sjarief memastikan, kapal-kapal ini tidak semuanya sudah dalam proses penenggelaman. Namun ada kapal yang baru saja tertangkap, sedang dalam proses pengadilan, dan kapal yang siap ditenggelamkan seperti tiga kapal asingÂ
sebelumnya oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti.Â
"Kalau kapal yang di Pontianak 33 unit sudah tertangkap, proses pengadilan, sudah inkrah dan kita mau tenggelamkan. Seperti tadi malam ada ABK kapal asal Filiphina tertangkap," tutur Sjarief.(Fik/Nrm)
Ini Sebab Pemerintah Yakin Tenggelamkan Kapal Asing Tak Salah
Apabila sebuah negara mengekspor ikan dan ketahuan hasil dari pencurian ilegal di laut negara lain, maka pengiriman ikan tersebut ditolak.
diperbarui 08 Des 2014, 17:13 WIBDiterbitkan 08 Des 2014, 17:13 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Power Ink Flushing Adalah Apa? Manfaat, Cara Menggunakan, dan Tipsnya
Tiga Pelajar Terlibat Kecelakaan Maut di Lampung Timur
Tips Agar Bayi Tidak Begadang di Malam Hari, Pelajari Pola Tidurnya
Tangerang Selatan dan Bekasi Masuk Daftar Kota Paling Polusi di Dunia 2024, Ini Posisinya
KPU RI Klaim Pilkada Sampang 2024 Aman Usai Peristiwa Carok Massal
Sederet Biangkerok Penipuan Sektor Keuangan Makin Marak di RI
100+ Nama Bayi Perempuan Jawa Modern dan Tradisional yang Penuh Makna
Eros Djarot Sebut Perlu Ada Gerakan Perubahan Lewat Kebudayaan untuk Perbaiki Kerusakan Demokrasi
Apa Arti Behind: Penjelasan Lengkap dan Penggunaannya
Pilgub Sumut 2024 Jadi Perhatian Khusus PDIP, Yasonna Laoly Beberkan Alasannya
Mulai Tahun 2025, Guru Lolos PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta
Cegah 'Money Politics', Relawan Bobby Nasution-Surya Patroli ke Semua TPS