Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan tak ada kenaikan tarif angkutan laut saat libur Natal 2014 dan Tahun Baru 2015. Kebijakan tersebut tidak terpengaruh penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.Â
Â
"Nggak ada kenaikan tarif angkutan laut untuk Natal dan Tahun Baru ini," tegas Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub, Bobby R Mamahit kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Kamis (11/12/2014).Â
Â
Menurutnya, pemerintah menerapkan mekanisme tarif batas atas dan batas bawah untuk angkutan laut yang tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen). Dengan aturan tersebut, operator jasa angkutan laut tidak dapat melanggar ketentuan meskipun ada kebijakan kenaikkan harga BBM subsidi.Â
Â
"Kapal barang sudah tidak pakai BBM subsidi, sedangkan kapal penumpang masih. Tapi kita kan kasih subsidi ke kapal perintis sehingga nggak ada ribut-ribut soal kenaikan harga BBM subsidi," terang Bobby.Â
Â
Lebih jauh katanya, pemerintah juga mengimbau kepada perusahaan jasa angkutan laut dan pemerintah daerah (pemda) untuk menyediakan intermoda angkutan di pelabuhan. "Jangan sampai penumpang terlantar di pelabuhan," harap dia.Â
Â
Sebelumnya, Bobby memperkirakan jumlah penumpang yang menggunakan jasa armada laut naik 3 persen atau 26.475 orang mencapai 908.974 dibanding realisasi pada Natal 2013 dan Tahun Baru 2014 sebanyak 882.499 orang.Â
Â
Dengan proyeksi tersebut, pemerintah akan menyiapkan 1.258 unit angkutan laut yang sanggup menampung 213.314 penumpang saat libur Natal tahun ini dan Tahun Baru 2015. (Fik/Ndw)