Liputan6.com, Brisbane - Pesawat AirAsia dengan nomor penerbangan QZ8501 yang hilang pada Minggu pagi saat menuju Singapura akhirnya ditemukan bersamaan dengan enam jenazah. Setelah menemukan lokasi jatuhnya pesawat, AirAsia kini mengemban tanggungjawab baru untuk memberikan kompensansi yang sesuai bagi keluarga korban.
Mengutip laman Wall Street Journal, Rabu (31/12/2014), berbeda dengan Singapura atau Malaysia, Indonesia tidak menandatangani Montreal Convention, kesepakatan internasional yang mewajibkan pembayaran santunan kecelakaan dari maskapai dengan nilai US$ 170 ribu per penumpang. Dalam kesepakatan itu, maskapai juga wajib untuk membayar biaya akomodasi dan transportasi para keluarga korban setelah kecelakaan pesawat.
Indonesia saat ini masih menggunakan Warsaw Convention of 1929, di mana setiap keluarga korban menerima uang santunan sebesar US$ 8.300 dan tidak mengharuskan kemberian kompensasi lain bagi keluarga penumpang.
Meski AirAsia berbasis di Malaysia, tapi pesawat AirAsia yang hilang dioperasikan oleh PT Indonesia AirAsia yang sebagian besar sahamnya dimiliki investor lokal.
"Pakta Warsaw menawarkan tanggungjawab santunan yang lebih rendah per korban jika dibandingkan dengan Montreal," ungkap pengacara penerbangan di Shine Lawyers Australia, Joseph Wheeler.
Meskipun perusahaan-perusahaan asuransi untuk maskapai AirAsia dapat memberikan kompensasi dan pembayaran yang serupa dengan Montreal Convention, sebagian besar anggota keluarga korban AirAsia yang menuju Singapura dari Indonesia berpotensi menerima sebagian kecil dari pembayaran tersebut.
Perusahaan asuransi raksasa asal Jerman Allianz SE, yang menjadi vendor asuransi bagi AirAsia dan Malaysia Airlines sejauh ini masih enggan berkomentar. Dengan kondisi ini, 162 korban dalam pesawat tersebut dapat menerima jumlah kompensasi yang berbeda.
Beberapa penumpang dapat menerima kompensasi sesuai dengan Montreal Convention. Misalnya, para penumpang dengan satu tiket atau tiket pulang pergi dari Indonesia ke Singapura dapat menerima kompensasi dengan kesepakatan Warsaw.
Tapi jika penumpang berangkat dari negara yang menandatangani kesepakatan Montreal dan tujuan akhirnya juga begitu, maka korban layak menerima kompensasi dengan kesepakatan penerbangan terbaru.
"Ini tergantung klaim individual. Anda memiliki lebih dari seratus penumpang, beberapa diantaranya bisa saja membeli tiket dari negara yang berbeda, beberapa yan glain mungkin saja membeli tiket dari negara anggota Montreal," pungkas Jensen. (Sis/Gdn)
Santunan yang Diterima Keluarga Korban AirAsia Bakal Tak Rata
AirAsia kini mengemban tanggungjawab baru untuk memberikan kompensansi yang sesuai bagi keluarga korban.
diperbarui 31 Des 2014, 14:39 WIBDiterbitkan 31 Des 2014, 14:39 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
VIDEO: Para Pengungsi Palestina Menunggu Makanan di Dapur Umum di Khan Younis
VIDEO: KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Anak Usaha PT Telkom
Serba-Serbi HUT ke-52 PDIP: Patung Banteng Terpanah, Mobil Merah hingga Foto Gibran
VIDEO: Donald Trump Divonis Bersalah atas Kasus Suap, Tapi Tidak Dijatuhi Hukuman Apapun
Citi Ramal Indeks Saham Global Naik 10% di 2025
Mau Usaha tapi Tak Punya Uang? UAH Bongkar Tips Sukses jadi Pengusaha Sukses Tanpa Modal
Experience Store Pertama AZKO di Alam Sutera, Usung Konsep Next-Gen yang Lebih Seamless
VIDEO: Kantor Dinas Pendidikan Kota Makassar Terbakar, Apa Penyebabnya?
Dipersembahkan Bank Mandiri, Konser SUPER DIVA di Indonesia Arena Jadi Kolaborasi Megah Lintas Generasi
Administrasi Bisnis Kerja Apa: Prospek Karier yang Menjanjikan
Iuran BPJS Kesehatan untuk Apa Saja? Ini Penjelasannya
Effendi Simbolon Usul Megawati Mundur dari Ketum PDIP, Ini Kata Puan