Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah akan menerapkan kebijakan proses pengurusan izin usaha kecil dan menengah pada 2015 cukup dengan satu lembar kertas. Terobosan ini mendapat dukungan dari Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi).
Hipmi menilai, kebijakan ini akan meningkatkan daya saing dan kapasitas usaha kecil menengah ke depan. Bahkan, izin satu lembar kertas ini telah lama digagas oleh Hipmi.
“Izin satu lembar ini sudah lama disuarakan senior-senior Hipmi, baru kesampaian tahun ini. Kita welcome banget,” ujar Ketua Umum Hipmi DKI Jakarta (Jaya) Rama Datau Gobel di Jakarta, Senin (5/1/2014).
Rama mengatakan, salah satu penghambat berkembangnya UKM di Tanah Air sebab kesulitan mengurus perizinan. Padahal, di negara-negara maju masalah kemudahan izin ini menjadi daya saing investasi di negara tersebut. “Tapi di negara kita soal izin ini sangat rumit berjenjang menguras biaya dan waktu,” ujar Rama.
Dia mencontohkan rumitnya perizinan untuk pelaku UKM mulai dari RT, RW, Kelurahan, sampai Kecamatan. Selain itu, pelaku UKM juga harus memegang berbagai jenis surat usaha mulai dari Tanda Daftar Perusahaan, Surat Ijin Usaha, Perdagangan (SIUP), Surat Domilisi dan sebagainya. Itu belum termasuk Surat Ijin Tempat Usaha, Kadin, SIUJK, API, dan Paten Merek.
Selain menghapus izin berjenjang, Hipmi juga meminta agar pemerintah pusat mengkaji dan mencabut puluhan peraturan daerah (Perda) yang menghambat pertumbuhan UKM dan Koperasi serta tidak sinkron dengan aturan perundangan di atasnya segera dicabut.”Perda-Perda ini berisi pungutan-pungutan retribusi terhadap koperasi dan UKM. Judulnya pembinaan UKM daerah, tapi malah memunculkan urusan birokrasi baru lagi,” papar Rama.
Hipmi menilai, penyederhanaan perizinan ini akan berdampak positif bagi peningkatan kapasitas (scaling-up) dunia usaha. Sebelumnya, Menkop UKM Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga berjanji akan memprioritaskan proses pengurusan izin usaha kecil dan menengah pada 2015 cukup dengan satu lembar kertas sudah bisa mengakses perbankan.
Menurutnya, program pengurusan izin dengan satu lembar kertas tersebut dimaksudkan untuk memangkas proses pengurusan izin yang selama ini terlalu berbeli-belit dan mahal, sehingga membuat para pelaku UKM menjadi enggan, karena merasa kalah bersaing dengan industri besar.
Untuk merealisasikan rencana tersebut, pihaknya pada 5 Januari 2015, melakukan penandatangan nota kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, dan Bank Rakyat Indonesia (BRI), bahwa seluruh pengurusan izin koperasi akan terangkum dalam satu lembar kertas, tanpa harus mengurus izin lainnya.(Nrm)