Ini Syarat Agar Swasembada Garam Tercapai pada 2015

Kementerian Kelautan dan Perikanan memajukan pelaksanaan swasembada garam menjadi pada akhir 2015 dari target semula pada 2017.

oleh Septian Deny diperbarui 07 Jan 2015, 18:20 WIB
Diterbitkan 07 Jan 2015, 18:20 WIB
Garam 2
(Foto: M Taufan SP Bustan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menginginkan agar swasembada garam bisa tercapai pada akhir tahun ini. Target ini lebih cepat 2 tahun dari target yang ditetapkan bersama kementerian terkait yaitu pada 2017.

Direktur Jenderal Kelautan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (KP3K) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Sudirman Saad mengatakan, target yang disampaikan oleh Susi Pudjiastuti tersebut bukan hal yang mustahil untuk dicapai. Namun, dia menekankan ada beberapa catatan yang harus segera dibenahi.

Pertama yaitu masalah lahan seluas 7 ribu hektar (ha) di Teluk Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) bisa segera terselesaikan. Dari 7 ribu ha tersebut, rencananya sebanyak 5 ribu ha akan dikelola oleh PT Garam.

"Kalau investasinya bisa diselesikan pada semester I 2015, maka PT Garam pada semester II sudah bisa langsung produksi garam," ujar Sudirman di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2015).

Kedua, Kementerian Agraria dan Tata Ruang segera mensertifikatkan tambak garam rakyat dengan luas sekitar 30-80 ribu ha.

"Kita harus diintegrasikan dalam RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) kabupaten/kota supaya tata ruang untuk garam, dengan begitu kita mengunci terjadi konversi lahan garam menjadi lahan non-garam. Di Surabaya, di pinggir tol itu banyak tambak garam, tapi berpotensi jadi lahan properti. Tapi Bu Risma sudah setuju untuk pertahankan itu," jelas dia.

Ketiga, yaitu terbangunnya infrastruktur penunjang usaha tambak garam. Dalam hal ini, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah berkomitmen untuk melakukan pembangunan. "PU akan bangun irigasi bagi tambak garam, saya sudah minta itu," tandasnya. (Dny/Ahm)


POPULER

Berita Terkini Selengkapnya