Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah membekukan 61 penerbangan dari 5 maskapai penerbangan. Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan, pembekuan dilakukan lantaran memiliki izin bermasalah.
Dia bilang bagi masyarakat yang telah membeli tiket pesawat supaya meminta pertanggungjawaban pada masing-masing maskapai.
"Beli tiketnya ke siapa? Ya ditagih maskapainya," kata dia, Jakarta, Jumat (9/1/2015).
Advertisement
Jonan menerangkan, pembekuan tersebut merupakan tindak lanjut dari investigasi jatuhnya pesawat Air Asia berkode penerbangan QZ 8501. Pembekuan itu berdasarkan audit pada 5 wilayah otoritas bandara.
"Dari Inspektorat Jenderal untuk melakukan pemeriksaan pada wilayah 5 otoritas bandara. Wilayah I Cengkareng, wilayah II Medan, wilayah III Surabaya, wilayah IV Makasar, dan V Denpasar," jelas dia.
Adapun rinciannya, papar Jonan, Garuda Indonesia sebanyak 4 pelanggaran, Lion Air 35 pelanggaran, Wings Air 18 pelanggaran, Trans Nusa 1 pelanggaran, dan Susi Air 3 pelanggaran.
Jonan menambahkan, agar bisa terbang, maskapai bisa mengajukan kembali izin penerbangan ke Kemenhub. "Tidak boleh terbang, meminta maskapai tersebut mengajukan izin. Dengan persayaratan yang lengkap," ujar dia. (Amd/Ahm)