61 Penerbangan Dibekukan, Masyarakat Minta Ganti Rugi ke Maskapai

Menhub Jonan Ignasius menuturkan, maskapai bisa kembali mengajukan izin penerbangan ke Kemenhub terkait ada 61 penerbangan dibekukan.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 09 Jan 2015, 18:12 WIB
Diterbitkan 09 Jan 2015, 18:12 WIB
Ilustrasi tiket pesawat
Ilustrasi tiket pesawat (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah membekukan 61 penerbangan dari 5 maskapai penerbangan. Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan, pembekuan dilakukan lantaran memiliki izin bermasalah.

Dia bilang bagi masyarakat yang telah membeli tiket pesawat supaya meminta pertanggungjawaban pada masing-masing maskapai.

"Beli tiketnya ke siapa? Ya ditagih maskapainya," kata dia, Jakarta, Jumat (9/1/2015).

Jonan menerangkan, pembekuan tersebut merupakan tindak lanjut dari investigasi jatuhnya pesawat Air Asia berkode penerbangan QZ 8501. Pembekuan itu berdasarkan audit pada 5 wilayah otoritas bandara.

"Dari Inspektorat Jenderal untuk melakukan pemeriksaan pada wilayah 5 otoritas bandara. Wilayah I Cengkareng, wilayah II Medan, wilayah III Surabaya, wilayah IV Makasar, dan V Denpasar," jelas dia.

Adapun rinciannya, papar Jonan, Garuda Indonesia sebanyak 4 pelanggaran, Lion Air 35 pelanggaran, Wings Air 18 pelanggaran, Trans Nusa 1 pelanggaran, dan Susi Air 3 pelanggaran.

Jonan menambahkan, agar bisa terbang,  maskapai  bisa mengajukan kembali izin penerbangan ke Kemenhub. "Tidak boleh terbang, meminta maskapai tersebut  mengajukan izin. Dengan persayaratan yang lengkap," ujar dia. (Amd/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya