PTSP Mulai Beroperasi, Jokowi Masih Keluhkan Izin Pembangkit

Jokowi menyayangkan perizinan pembangkit listrik ada 52 izin, karena itu penerapan PTSP diharapkan mengurai izin tersebut.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 26 Jan 2015, 11:02 WIB
Diterbitkan 26 Jan 2015, 11:02 WIB
Ilustrasi Jokowi
Ilustrasi Jokowi (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Jakarta Presiden RI Joko Widodo‎ (Jokowi) meresmikan operasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pusat yang ada di kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada Senin pagi ini.

Meski dengan ada izin yang lebih sederhana yang terpusat di BKPM, namun Jokowi masih mengeluhkan izin pembangunan Power Plant yang masih terlalu banyak tahapannya.

"Untuk perizinan Power Plant, ada 52 izin di sini, apa-apaan ini. Izin kok sampai 52, ini yang selanjutnya harus bisa lebih disederhanakan, waktunya saya lihat masih panjang sekali," kata Jokowi di Gedung BKPM, Jakarta, Senin (26/1/2015).

Dengan 52 perizinan yang masih ada, Jokowi menjelaskan waktu yang diperlukan untuk mendapatkan izin pembangkit listrik mencapai 930 hari, hal itu yang dianggapnya terlalu lama.

"Suruh nunggu tidak bisa, buat saya tidak bisa sepeti itu, harus disederhanakan, sehingga krisis listrik di setiap kota cepat diatasi," tegas Jokowi.

Pengoperasian PTSP tersebut setidaknya terdapat 22 izin dari Kementerian/Lembaga yang ditarik ke BKPM. Dengan begitu, diharapkan para investor tidak repot-repot lagi mengunjungi ke Kementerian Teknis untuk mendapatkan izin investasi.

Jokowi menjelaskan, pelayanan satu pintu dalam hal perizinan investasi tersebut merupakan tahap pertama dalam‎ rangka menciptakan efisiensi investasi di Indonesia.

"‎Dan ini baru langkah awal, mengumpulkan semua perizinan satu kantor, langkah berikutnya adalah menyederhanakan perizinan, semakin cepat, sehingga tidak terlalu ruet," papar Jokowi. (Yas/Ahm)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya