Ini Hasil Rapat DPR dengan Kemenkeu soal Penerimaan Pajak

Komisi XI DPR RI menyetujui usulan pemerintah tentang besaran penerimaan perpajakan dalam RAPBN-P 2015 sebesar Rp 1.484,6 triliun.

oleh Septian Deny diperbarui 27 Jan 2015, 22:30 WIB
Diterbitkan 27 Jan 2015, 22:30 WIB
Rapat Kerja Komisi XI Bahas Asumsi Dasar Makro APBN-P
Menteri PPN/Kepala Bappenas, Andrinof A Chaniago (kiri) Menteri Keuangan RI, Bambang Brodjonegoro (Kedua dari kiri), saat mengikuti rapat kerja dengan komisi XI, di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (22/1/2015). (Liputan6.com/Andrian M Tunay)

Liputan6.com, Jakarta - Setelah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Keuangan terkait penerimaan negara 2015, Komisi XI DPR RI menyetujui besaran usulan pemerintah tentang Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) Tahun Anggaran 2015.

Dalam rapat tersebut, Komisi XI DPR RI menyetujui usulan pemerintah tentang besaran penerimaan perpajakan dalam RAPBN-P 2015 sebesar Rp 1484,6 triliun.

Setoran pajak itu berasal dari Rp 1.244,7 triliun pajak non migas pajak, bea cukai Rp 188 triliun, serta PPh migas Rp 55,5 triliun.

"Sikap politik dari Komisi XI, kami akan tetap mempertahankan dari penerimaan pajak tersebut, Ini yang paling inti," ujar Pimpinan Rapat Komisi XI Fadel Muhammad di Gedung DPR, Selasa (27/1/2015).

Komisi XI DPR RI juga mendukung adanya upaya pemerintah untuk melakukan amandemen UU ketentuan umum dan tata cara perpajakan, UU Pajak Penghasilan, UU Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah serta UU Bea Materai

"Kami mendukung Ditjen Pajak dalam penguatan IT, SDM dan anggaran serta insentif dalam pencapaian target penerimaan pajak, serta upaya mengusulkan tidak diberlakukannya moratorium penerimaan pegawai Ditjen Pajak," katanya.

Kesimpulan lainnya yaitu, DPR juga meminta Kemenkeu untuk melakukan evaluasi terkait pengenaan pajak sebesar 1 persen dari total penjualan sektor usaha mikro kecil dan menengan (UMKM).

Komisi XI pun mendukung Kemenkeu untuk mempercepat kajian kebijakan tax amnesty atau pengampunan pajak dalam meningkatkan potensi penerimaan negara dari sektor pajak serta meminjau ulang pelaksanaan tax treaty atau traktat pajak dengan pajak dengan negara lain dalam upaya meningkatkan ulang pengenaan negara dari sektor pajak.

"Dirjen bea dan cukai diminta melakukan evaluasi pelayanan pengaturan atas jalur impor barang unruk menghindari kecurangan atau masuknya barang-barang ilegal ke Indonesia," paparnya

Tak hanya itu, Komisi XI juga menugaskan Kemenkeu mengkaji ulang kebijakan tarif cukai hasil tembakau yang lebih berpihak pada pengusaha tembakau lokal. (Dny/Ndw)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya