Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah melarang lobster bertelur dan berukuran kurang dari 200 gram untuk dikirim ke luar negeri. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) No 1 Tahun 2015.
Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, Slamet Soebjakto menerangkan, larangan indukan lobster untuk memperkaya stok cadangan. Sehingga, hasilnya nanti dapat dinikmati oleh banyak orangnya.
"Benihnya kontribusi dari dunia, Lombok tempat spawning groundnya lobster berasal seluruh dunia, ini asetnya dunia," kata dia, Jakarta, Jumat (30/1/2015).
Advertisement
Dia mengatakan, larangan tersebut untuk meningkatkan produksi dalam negeri. Lantaran hasil terus merosot karena indukan lobster dikirim ke negara lain seperti Vietnam. "Justru Vietnam produksi tinggi dari kita, kita 300 ribu ton, mereka 1 juta ton," tutur Slamet.
Kemudian, larangan tersebut juga mengikuti ketentuan negara-negara lain yang sudah melindungi lobster. Tak sekadar itu, larangan ekspor di bawah ukuran 200 gram untuk meningkat kesejahteraan nelayan. Dengan ukuran yang besar, nelayan mendapat harga yang lebih baik.
"Memang ada gapnya menunggu dulu, ini akan cukup banyak pada saatnya," tandasnya. (Amd/Ahm)