Liputan6.com, Jakarta - Menteri Tenaga Kerja Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Hanif Dhakiri menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 27 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain.
Dalam Permenaker 27/2014 tersebut, diatur secara tegas mengenai syarat prosedural dan perijinan perusahaan penyedia jasa pekerja atau buruh, yang umum disebut outsourcing berasal dari modal atau warganegara asing sebagaimana tertuang dalam Pasal 5.
Pemerintah beralasan bahwa Permenaker tersebut dibuat dalam rangka peningkatan investasi dan memperluas kesempatan kerja, sehingga menjadi bahan pertimbangan yang mendasar atas terbitnya Permenaker yang ditandatangani Hanif, pada tanggal 31 Desember 2014 lalu itu.
Menanggapi terbitnya Permenaker 27/2014, Koordinator Gerakan Bersama Pekerja dan Buruh Badan Usaha Milik Negara (Geber BUMN), Achmad Ismail, menyatakan sikap penolakannya.
"Kami siap beradu argumentasi dengan Hanif Dhakiri selaku Menteri Ketenagakerjaan di era Presiden Joko Widodo ini," tegas Achmad saat diminta keterangan di Jakarta, Minggu (1/2/2015).
Ditegaskan Achmad, Direktur BUMN yang berasal dari asing saja kami tolak, apalagi perusahaan outsourcing yang modalnya dari asing.
"Jika perusahaan atau orang asing boleh mempunyai perusahaan outsourcing di negara kita, maka kedaulatan hak bekerja rakyat Indonesia yang telah dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945, betul betul semakin terjajah," pungkasnya.(Nrm/Gdn)
Terbitkan Permenaker 27/2014, Kedaulatan Bekerja Makin Terjajah
Ditegaskan Achmad, Direktur BUMN yang berasal dari asing saja kami tolak, apalagi perusahaan outsourcing yang modalnya dari asing.
diperbarui 01 Feb 2015, 18:59 WIBDiterbitkan 01 Feb 2015, 18:59 WIB
Sejumlah pekerja tenaga giling rokok PT Djarum Kudus berkumpul melakukan aksi mogok kerja di depan gerbang brak Megawon, Jati, Kudus, Jawa Tengah.(Antara)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Skandal eFishery: Bisikan whistleblower Soal Manipulasi Penjualan
Kebiasaan Menggigit Kuku, Apa Penyebabnya dan Bagaimana Cara Menghentikannya?
Hasil Timnas Futsal Indonesia vs Jepang: Menang 1-0, Skuad Garuda Boleh Pede Tantang Argentina
Pekerja Migran Tewas Ditembak Aparat Malaysia, BP2MI Diminta Turun Tangan
Prabowo Wanti-Wanti PMI Tak Ikut Kegiatan Ilegal: Jangan Mau Dibohongi Sindikat
Caption Wisuda Bahasa Inggris yang Inspiratif untuk Merayakan Kelulusan
Boeing Bersama Elon Musk Putar Otak Percepat Pengiriman Pesawat Kepresidenan AS
Guru Besar Kehutanan UGM Sebut Kebakaran Hutan Los Angeles karena Deforestasi
Link Live Streaming Liga Europa FCSB vs Manchester United, Jumat 31 Januari 2025 Pukul 03.00 WIB di Vidio
10 Potret Celine Evangelista di Pengukuhan Gelar Keraton, Dedikasi Budaya Jawa
6 Fakta Seru Drakor The Trauma Code: Heroes on Call, Termasuk Dokter yang Jadi Inspirasi Ju Ji Hoon
VIDEO: Viral! Napi Konsumsi Sabu di Lapas, Petugas: Itu Video Lama