Liputan6.com, Jakarta - Menteri Tenaga Kerja Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Hanif Dhakiri menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 27 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain.
Dalam Permenaker 27/2014 tersebut, diatur secara tegas mengenai syarat prosedural dan perijinan perusahaan penyedia jasa pekerja atau buruh, yang umum disebut outsourcing berasal dari modal atau warganegara asing sebagaimana tertuang dalam Pasal 5.
Pemerintah beralasan bahwa Permenaker tersebut dibuat dalam rangka peningkatan investasi dan memperluas kesempatan kerja, sehingga menjadi bahan pertimbangan yang mendasar atas terbitnya Permenaker yang ditandatangani Hanif, pada tanggal 31 Desember 2014 lalu itu.
Menanggapi terbitnya Permenaker 27/2014, Koordinator Gerakan Bersama Pekerja dan Buruh Badan Usaha Milik Negara (Geber BUMN), Achmad Ismail, menyatakan sikap penolakannya.
"Kami siap beradu argumentasi dengan Hanif Dhakiri selaku Menteri Ketenagakerjaan di era Presiden Joko Widodo ini," tegas Achmad saat diminta keterangan di Jakarta, Minggu (1/2/2015).
Ditegaskan Achmad, Direktur BUMN yang berasal dari asing saja kami tolak, apalagi perusahaan outsourcing yang modalnya dari asing.
"Jika perusahaan atau orang asing boleh mempunyai perusahaan outsourcing di negara kita, maka kedaulatan hak bekerja rakyat Indonesia yang telah dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945, betul betul semakin terjajah," pungkasnya.(Nrm/Gdn)
Terbitkan Permenaker 27/2014, Kedaulatan Bekerja Makin Terjajah
Ditegaskan Achmad, Direktur BUMN yang berasal dari asing saja kami tolak, apalagi perusahaan outsourcing yang modalnya dari asing.
diperbarui 01 Feb 2015, 18:59 WIBDiterbitkan 01 Feb 2015, 18:59 WIB
Sejumlah pekerja tenaga giling rokok PT Djarum Kudus berkumpul melakukan aksi mogok kerja di depan gerbang brak Megawon, Jati, Kudus, Jawa Tengah.(Antara)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Sosok DJ Diduga Anak Rahasia Vladimir Putin, Tinggal di Prancis dengan Identitas Palsu
Perumnas Mau Bangun Apartemen di Lahan Mangkrak Pulogebang
Postingan Pernikahan Rizky Nazar dan Cut Syifa dalam Sinetron Jadi Sorotan, Bikin Heboh Publik
Larangan Medsos pada Anak di Bawah 16 Tahun bisa Bikin Renggang Hubungan Australia-AS?
Bacaan Dzikir Setelah Sholat Lengkap dengan Latin dan Artinya
Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Monas dalam Aksi Reuni 212, Ini Daftar Pengalihan Arusnya
Permintaan Unik Gus Dur saat Kunjungi NU Lampung
Guru Honorer Tewas Mengenaskan di Kebun Sawit, Jasad Korban Dibakar
Cara Tepat Menyimpan Daun Pisang Agar Tetap Segar dan Awet
Ketebalan Es Pegunungan Jayawijaya Papua Menyusut Drastis, Tersisa 4 Meter
Trik Simpan Daun Bawang dan Seledri Tetap Segar Selama 2 Minggu Tanpa Freezer
Bentrok Suporter Bola Pecah di Kudus, 1 Orang Nyaris Tewas Dikeroyok