Ditjen Pajak Kembali Sandera Penunggak Pajak di Palembang

Dj adalah penanggung pajak PT KSC yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Palembang dan menunggak pajak Rp. 1,96 Milyar.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 05 Feb 2015, 11:01 WIB
Diterbitkan 05 Feb 2015, 11:01 WIB
Ilustrasi Penangkapan (Liputan6.com/M.Iqbal)
Ilustrasi Penangkapan (Liputan6.com/M.Iqbal)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan kembali menyandera (gijzeling) penunggak pajak di palembang pada Rabu (4/2/2015) malam. Sebelumnya, Dtjen Pajak juga melakukan hal yang sama kepada penunggak pajak di wilayah Surabaya.

Pejabat Pengganti Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak, Wahju K Yumakaka mengatakan, Ditjen Pajak menyandera WNI Penanggung Pajak di wilayah Kantor Wilayah DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung dengan inisial Dj (62). Penyanderaan tersebut bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.

"Dj adalah penanggung pajak PT KSC yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Palembang dan menunggak pajak Rp 1,96 Miliar," jelasnya dalam keterangan tertulis, Kamis (5/2/2015). Saat ini, Dj disandera di Rumah Tahanan Klas I Palembang.

Penyanderaan Dj selaku penanggung pajak PT KSC berdasarkan Surat Izin Penyanderaan Menteri Keuangan Nomor SR-367MK.03/2015 tanggal 28 Januari 2015.

Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2000 Penyanderaan adalah pengekangan sementara waktu kebebasan Penanggung Pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu.

Penyanderaan hanya dapat dilakukan terhadap Penanggung Pajak yang mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya Rp 100 juta dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak.

Penyanderaan dilakukan paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang untuk selama-lamanya enam bulan serta dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyanderaan yang diterbitkan oleh Kepala KPP setelah mendapat izin tertulis dari Menteri Keuangan atau Gubernur.    

Penanggung pajak yang disandera dapat dilepaskan apabila utang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas, jangka waktu yang ditetapkan dalam Surat Perintah Penyanderaan telah terpenuhi, berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau berdasarkan pertimbangan tertentu Menteri Keuangan atau Gubernur. (Fik/Gdn)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya