Baju Bekas Impor Bikin Orang Kehilangan Pekerjaan

Langkah pemerintah untuk membabat habis peredaran baju bekas impor mendapat apresiasi dari para pengusaha.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 07 Feb 2015, 13:16 WIB
Diterbitkan 07 Feb 2015, 13:16 WIB
Pemda dan Pusat Silang Pendapat Soal Baju Impor Bekas
Sejatinya baju bekas impor tidak boleh dipasarkan di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Langkah pemerintah untuk membabat habis peredaran baju bekas impor mendapat apresiasi dari para pengusaha. Pasalnya, peredaran baju bekas membuat banyak orang kehilangan pekerjaan.

Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ade Sudrajat  menjelaskan, hal itu terjadi karena peredaran baju bekas menghantam pedagang pakaian baru, industri tekstil kecil hingga pabrik garmen besar.

"Harusnya bisa jual baju,  tapi ada baju bekas jadi pasarnya tergerus," kata Ade saat berbincang dengan Liputan6.com, Sabtu (7/2/2015).

Tak hanya itu, lanjut Ade, pelarangan baju bekas impor memang mesti dilakukan. Lantaran, dengan begitu maka harkat dan martabat bangsa terangkat.

"Masa menggunakan baju bekas, di dunia mana seperti itu?" jelas dia.

Kemudian, peredaran baju bekas mengkhawatirkan, pasalnya para konsumen tidak mengetahui rekam jejak dari pemilik sebelumnya. Dikhawatirkan, penyakit dari pemilik lama  bisa berpindah.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Widodo menyarankan agar masyarakat membeli produk dalam negeri murah dan terjamin kesehatannya.

"Pakaian produk dalam negeri murah dan mudah didapat. Selain itu dengan membeli produk dalam negeri bisa memajukan industri dalam negeri, sekaligus meningkat harkat dan martabat bangsa," tandas dia. (Amd//Ndw)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya