Liputan6.com, Jakarta - Sebagai tindak lanjut dari upaya mencapai keberlanjutan sumber daya ikan dan pencegahan Illegal, Unreported dan Unregulated (IUU) Fishing, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan pelatihan dan penempatan pemantau kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan atau observer on-board.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Gellwynn Jusuf mengatakan, penempatan tenaga observer di atas kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan ini dilakukan untuk memastikan ketelusuran (traceability) hasil tangkapan sesuai dengan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI).
"Tugas observer yaitu melaksanakan pengamatan, pengukuran, pencatatan dan melaporkan kegiatan penangkapan ikan dari kapal penangkap ikan ke kapal pengangkut ikan sesuai dengan format yang telah ditetapkan," ujarnya di Kantor KKP, Jakarta Pusat, Rabu (18/2/2015).
Dia menjelaskan, tujuan pemantauan oleh observer adalah untuk mendapatkan data yang obyektif dan akurat terhadap kegiatan penangkapan ikan dan pemindahan ikan yang diperoleh secara langsung di atas kapal penangkap dan pengangkut ikan.
Selama ini pengumpulan dara statistik perikanan tangkap dijadikan sebagai acuan dan dasar pertimbangan dalam berbagai kebijakan perikanan.
"Data dari pemantauan di atas kapal penangkap dan pengangkut ikan sangat diperlukan untuk memperkuat data sebagai dasar pengelolaan perikanan tangkap yang dapat mencegah IUU Fishing," lanjut dia.
Gellwynn menegaskan, penempatan tenaga observer di kapal penangkap dan pengangkut ikan yang berada di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) ini merupakan kewajiban tiap pemilik kapal yang berukuran di atas 30 gross ton (GT).
"Bagi kapal dengan alat penangkap ikan kelompok pancing (seperti longline), kelompok jaring lingkar (seperti purse seine), jaring angkat serta jaring insang. Juga berlaku bagi kapal penangkap ikan berbendera Indonesia yang melakukan penangkapan ikan di laut lepas dan terdaftra di RFMOs," tandasnya. (Dny/Ndw)
Menteri Susi Tugaskan Mata-mata di Kapal Penangkap Ikan
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menempatkan pemantau kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan atau atau observer on-board.
diperbarui 18 Feb 2015, 17:43 WIBDiterbitkan 18 Feb 2015, 17:43 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Panduan Puasa Sya’ban Mulai Jumat 31 Januari 2025: Niat, Tata Cara dan Keutamaannya
Penyesalan Ibu Muda di Nagekeo, Lengah Sebentar Nyawa Anaknya Hilang
Bungkam Peringkat 13 Dunia Jepang, Timnas Futsal Indonesia Makin Layak Diperhitungkan
Link Live Streaming Liga Europa di SCTV dan Vidio: AS Roma vs Eintracht Frankfurt, Ajax vs Galatasaray
Leny Yoro Targetkan Manchester United Juara Liga Europa
Labuhan, Ritual Sakral Keraton Yogyakarta di Tiga Titik
Mimpi Melihat Banyak Buaya Menurut Islam: Tafsir dan Maknanya
Arti Dismenore: Memahami Nyeri Haid dan Penanganannya
Ciri-Ciri Mimpi Basah yang Perlu Diketahui
Indonesia Kirim 6 Atlet ke Asian Winter Games 2025 Harbin
Polisi Ungkap Penyebab Kecelakaan Artis Larasati Nugroho
Nelayan Danau Limboto Ramai-Ramai Alih Pekerjaan, Kenapa?