BKPM Usul Industri Padat Karya Dapat Tarif Listrik Khusus

Hal itu sangat penting untuk meningkatkan daya saing industri padat karya dengan negara lain di Asia.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 04 Mar 2015, 20:02 WIB
Diterbitkan 04 Mar 2015, 20:02 WIB
Ilustrasi tarif Listrik Naik (5)
Ilustrasi tarif Listrik Naik (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mendorong adanya kebijakan khusus tarif listrik bagi industri padat karya. Hal itu sangat penting untuk meningkatkan daya saing industri padat karya dibandingkan negara lain di dunia.

Selain persoalan upah minimum, biaya listrik merupakan faktor signifikan dalam industri padat karya karena berkontribusi terhadap 20 persen-25 persen biaya produksi.

“Dari hasil investor forum industri padat karya dan kajian BKPM menunjukkan apabila ada komponen biaya listrik dapat ditekan, daya saing industri padat karya akan meningkat," kata Kepala BKPM Franky Sibarani di Jakarta, Rabu (4/3/2015‎).

Digambarkannya, sebagai perbandingan tarif listrik untuk industri di Indonesia di luar jam sibuk mencapai US$ 0,060 per kilowatthour (kWh). Sementara tarif listrik di Vietnam sebesar US$ 0,038 per kWh.

"Kami mengusulkan ada tarif khusus untuk industri padat karya di luar jam sibuk, sehingga dapat bersaing dengan Vietnam,” kata Franky.

Franky menambahkan, pihaknya akan mengirimkan surat kepada kementerian dan lembaga terkait guna mengkoordinasikan usulan tersebut.  

Dia berharap pemerintah dapat segera mengeluarkan kebijakan khusus tarif listrik untuk industri padat karya, sehingga dapat mendorong minat investasi di sektor industri padat karya. (Yas/Ndw)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya