Pungutan Pajak Gencar, Orang RI Bisa Kabur Belanja ke Luar Negeri

Jam tangan sebelumnya tidak dipungut PPh, sekarang dipungut untuk harga jual jam tangan lebih dari Rp 50 juta.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 09 Mar 2015, 19:30 WIB
Diterbitkan 09 Mar 2015, 19:30 WIB
Ilustrasi Pajak
Ilustrasi Pajak (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Pusat Pengelola Belanja Indonesia (APPBI) menilai, pemerintah terlalu agresif mengejar target penerimaan pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015 dengan memungut setoran dari segala jenis termasuk transaksi perdagangan atau belanja ritel. 

Dalam hal ini, pemerintah akan mengenakan pajak bea meterai pada struk belanja atau transaksi perdagangan dengan nominal tertentu. Untuk belanja minimal Rp 250 ribu hingga Rp 1 juta, dipungut bea meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 untuk nominal transaksi perdagangan lebih dari Rp 1 juta.

Belum lagi pajak (PPh Pasal 22) dipungut atas penjualan barang yang dikategorikan sangat mewah seperti perhiasan, sepatu, tas dengan nominal tertentu.

Kebijakan tersebut, diakui Ketua APPBI DKI Jakarta, Ellen Hidayat, akan membuat masyarakat lebih memilih berbelanja ke luar negeri.

"Semuanya dipajakin, barang kita jadi tidak menarik lagi akhirnya belanja ke luar negeri. Wong belanja di dalam negeri sudah lebih mahal," ujar dia kepada Liputan6.com, Jakarta, Senin (9/3/2015).

Untuk diketahui, obyek pemungutan PPh baru yang bakal tercantum dalam revisi PMK Nomor 253/PMK.03/2008 Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari beberapa barang super mewah, antara lain :

1. Kendaraan bermotor roda 2 atau 3 dari tidak dipungut menjadi harga jual Rp 75 juta atau kapasitas silinder lebih dari 250 cc

2. Perhiasan (berlian, emas, intan dan batu permata) dari tidak dipungut PPh, kini dipatok harga jual lebih dari Rp 100 juta

3. Jam tangan sebelumnya tidak dipungut PPh, sekarang dipungut untuk harga jual jam tangan lebih dari Rp 50 juta

4. Tas kini menjadi barang super mewah baru yang wajib setor PPh dengan harga jual lebih dari Rp 15 juta

5. Sepatu dari sebelumnya tidak dikenai PPh menjadi dipungut dengan harga jual sepatu lebih dari Rp 5 juta.

(Fik/Gdn)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya