Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan menyatakan tak ada kenaikkan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mengejar penerimaan pajak tahun ini. Pemerintah hanya mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap wajib pajak badan tertentu sebagai pemungut pajak dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah.
"Tidak pernah ada ide menaikkan PPnBM barang mewah, yang ada PPh Pasal 22 sebesar 5 persen," ungkap Menteri Keuangan (Menkeu), Bambang Brodjonegoro di kantornya, Jakarta, Jumat (6/3/2015).
Jika PPnBM dinaikkan, Bambang mengaku, bakal didatangi para pengusaha barang mewah tersebut. Berondongan protes bakal dilayangkan karena kebijakan tersebut.
"Bukan apa-apa, kalau PPnBM barang mewah naik, yang datang pengusaha motor gede, pengusaha yacht, pengusaha tas mewah. Saya pusing juga wong tidak ada niat apa-apa," papar dia.
Bambang mengatakan, batu akik yang kian marak pun tidak menjadi objek PPnBM. Namun hanya masuk PPh Pasal 22 dengan nilai di atas Rp 100 juta karena masuk kategori perhiasan mewah.
"Pokoknya tidak ada perluasan objek atau kenaikan pajak barang mewah. Mau batu akik kek, batu kali kek. Tidak ada pengaruhnya," pungkas dia.
Berikut ini daftar perluasan objek pemungutan PPh Pasal 22 atas barang sangat mewah dan masuk dalam perubahan PMK :
Â
1. Pesawat udara pribadi yang semula mencantumkan harga jual lebih dari Rp 20 miliar, kini diubah tanpa batasan
Â
2. Kapal pesiar dan sejenisnya berubah tanpa batasan harga lagi dari sebelumnya dipatok pada harga jual lebih dari Rp 10 miliar
Â
3. Rumah beserta tanah, semula dalam aturan ditetapkan PPh untuk harga jual atau pengalihan lebih dari Rp 10 miliar dan luas bangunan lebih dari 500 meter persegi, kini menjadi lebih dari Rp 2 miliar dengan luas bangunan lebih dari 400 meter persegi
Â
4. Apartemen, kondominium dan sejenisnya, dari patokan harga jual atau pengalihan lebih dari Rp 10 miliar atau luas bangunan 400 meter persegi, diusulkan penurunan harga jual menjadi Rp 2 miliar atau luas bangunan lebih dari 350 meter persegi
Â
5. Kendaraan bermotor roda 4 kapasitas kurang dari 10 orang. Usulan perubahan harga jual lebih dari Rp 1 miliar atau kapasitas silinder lebih dari 3.000 cc dari sebelumnya harga jual lebih dari Rp 5 miliar dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000 cc.
Â
6. Kendaraan bermotor roda 2 atau 3 dari tidak dipungut menjadi harga jual Rp 75 juta atau kapasitas silinder lebih dari 250 cc
Â
7. Perhiasan (berlian, emas, intan dan batu permata) dari tidak dipungut PPh, kini dipatok harga jual lebih dari Rp 100 juta
Â
8. Jam tangan sebelumnya tidak dipungut PPh, sekarang dipungut untuk harga jual jam tangan lebih dari Rp 50 juta, tas lebih dari Rp 15 juta dan harga jual sepatu lebih dari Rp 5 juta.
(Fik/Gdn)
Menkeu Bakal Didatangi Pengusaha Tas Mewah Bila Naikkan Pajak Ini
Bambang mengatakan, batu akik yang kian marak pun tidak menjadi objek PPnBM.
diperbarui 06 Mar 2015, 20:55 WIBDiterbitkan 06 Mar 2015, 20:55 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Jarang Diketahui, Gus Baha Ungkap Perbedaan Jin dan Setan
Persiapan Ruben Amorim Menuju Manchester United dan Ragam Reaksi usai Tinggalkan Sporting CP
Byeon Woo Seok Diam-Diam Berdonasi Rp 3,3 Miliar untuk Bantu Pasien Anak
Cara Mengunci Aplikasi di HP Android dan iPhone, Sederhana Juga Praktis
7 Pernyataan Menkomdigi Meutya Hafid Usai Pegawainya Ditangkap Kasus Judi Online
Layanan Perbankan di Lokasi Terdekat Gunung Lewotobi Laki-Laki Tak Beroperasi, Ini Imbauan BRI
Cara Menghilangkan Kerutan di Dahi, Ketahui Perawatan Alami hingga Ubah Gaya Hidup
Resep Tahu Bakso Tanpa Daging, Cemilan Lezat yang Bikin Ketagihan
Sekilas Profil Chand Kelvin, Perjalanan Hidup Penuh Inspirasi yang Diwarnai Tantangan dan Pencapaian
Cara Menghilangkan Kutu Rambut: 21 Metode Ampuh dan Efektif
Prabowo Resmi Hapus Piutang Macet Pelaku UMKM, Petani, hingga Nelayan
Menko Airlangga Sebut Pertumbuhan Ekonomi Kuartal III 2024 Indonesia Masih Unggul Ketimbang Negara Lain