Liputan6.com, Jakarta - Menyusul kecelakaan yang menimpa AirAsia akhir tahun lalu, Kementerian Perhubungan mengubah aturan mengenai tarif batas bawah tiket pesawat. Kementerian berharap dengan aturan baru ini dapat membantu meningkatkan margin keuntungan para maskapai penerbangan sehingga bisa lebih meningkatkan keselamatan.
CEO International Air Transport Association (IATA), Tony Tyler melihat bahwa langkah pemerintah menetapkan batas tarif tersebut tidak tepat karena saat ini harga tiket pesawat lebih dibentuk oleh permintaan dan penawaran.
"Pada akhirnya dorongan pasar yang akan membuat maskapai mengubah harganya. Kadang harga tiket murah diperlukan mengingat persaingan bisnis penerbangan sangat kompetitif membuat sejumlah maskapai berusaha menawarkan harga tiket terjangkau dengan layanan terbaik," tutur Tyler di Jakarta, Kamis (12/3/2015).
Diakui Tyler, keamanan penumpang merupakan prioritas tertinggi bagi para pelaku bisnis penerbangan. Tapi menurutnya, keselamatan penumpang tidak ditentukan berdasarkan total harga tiket pesawat yang dibayar.
"Operasi keselamatan penumpang sebenarnya tidak membuat pihak maskapai harus mengeluarkan lebih banyak uang. Tapi kesuksesan sebuah maskapai adalah saat mampu menjaga keamanan penumpang dalam penerbangan," katanya.
Sebenarnya sulit juga bagi pihak maskapai untuk bersaing dengan perusahaan penerbangan lain, saat penentuan harga tiketnya tersandung peraturan pemerintah. Pasalnya meski laba lebih besar, tapi pendapatannya berkurang karena harga tiketnya kurang bersaing dengan maskapai lain.
"Tapi saya paham. Kementerian tersebut menunjukkan poinnya mengenai keamanan penumpang pesawat sebagai prioritas dengan tidak mengorbankan bisnis para pengusaha penerbangan," pungkasnya.
Sayangnya, sulit bagi pengusaha penerbangan untuk mengukur profitabilitas saat terbentu regulasi pemerintah. (Sis/Gdn)
IATA: Pemerintah Tak Bisa Patok Tarif Tiket Pesawat
Sulit bagi pengusaha penerbangan untuk mengukur profitabilitas saat terbentu regulasi pemerintah.
diperbarui 12 Mar 2015, 17:19 WIBDiterbitkan 12 Mar 2015, 17:19 WIB
Koreksi tarif penerbangan murah tersebut muncul setelah tragedi pesawat AirAsia QZ8501 pada 28 Desember 2014, Jakarta, Jumat (23/1/2014). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Advertisement
Live Streaming
Powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pimpinan MPR 2024-2029 Resmi Dilantik, Ada Rusdi Kirana hingga Ibas
4 Referensi Kebaya Pendamping Wisuda ala Artis, dari Titi Kamal hingga Wina Natalia
Iran Serang Israel, Harga Bitcoin Diramal Anjlok ke USD 57.000
Usai Menikah Diam-Diam, Millie Bobby Brown Akhirnya Bagikan Foto Pernikahannya
Badai Helene di AS Tewaskan 191 Orang, Otoritas: Jumlah Korban Bisa Terus Bertambah
Pelamar Harus Tahu, Simak 2 Hal Ini Sebelum Daftar Seleksi PPPK 2024
Mengenal Tugas dan Wewenang MPR
Ilabulo, Kuliner Khas Gorontalo yang Melegenda dan Jadi Pemersatu
Supaya Penyaluran Tepat Sasaran, Kriteria Konsumen BBM Subsidi Masih Dibahas
HMD Global Hapus Smartphone Nokia dari Website-nya, Kini Fokus Pada Merek Sendiri
Pemain Baru Manchester United Diminta Rajin ke Gym, Ada Apa?
7 Pemotretan Keluarga Sarwendah Usai Cerai dari Ruben Onsu, Didoakan Move On