Liputan6.com, Jakarta - Menyusul kecelakaan yang menimpa AirAsia akhir tahun lalu, Kementerian Perhubungan mengubah aturan mengenai tarif batas bawah tiket pesawat. Kementerian berharap dengan aturan baru ini dapat membantu meningkatkan margin keuntungan para maskapai penerbangan sehingga bisa lebih meningkatkan keselamatan.
CEO International Air Transport Association (IATA), Tony Tyler melihat bahwa langkah pemerintah menetapkan batas tarif tersebut tidak tepat karena saat ini harga tiket pesawat lebih dibentuk oleh permintaan dan penawaran.
"Pada akhirnya dorongan pasar yang akan membuat maskapai mengubah harganya. Kadang harga tiket murah diperlukan mengingat persaingan bisnis penerbangan sangat kompetitif membuat sejumlah maskapai berusaha menawarkan harga tiket terjangkau dengan layanan terbaik," tutur Tyler di Jakarta, Kamis (12/3/2015).
Diakui Tyler, keamanan penumpang merupakan prioritas tertinggi bagi para pelaku bisnis penerbangan. Tapi menurutnya, keselamatan penumpang tidak ditentukan berdasarkan total harga tiket pesawat yang dibayar.
"Operasi keselamatan penumpang sebenarnya tidak membuat pihak maskapai harus mengeluarkan lebih banyak uang. Tapi kesuksesan sebuah maskapai adalah saat mampu menjaga keamanan penumpang dalam penerbangan," katanya.
Sebenarnya sulit juga bagi pihak maskapai untuk bersaing dengan perusahaan penerbangan lain, saat penentuan harga tiketnya tersandung peraturan pemerintah. Pasalnya meski laba lebih besar, tapi pendapatannya berkurang karena harga tiketnya kurang bersaing dengan maskapai lain.
"Tapi saya paham. Kementerian tersebut menunjukkan poinnya mengenai keamanan penumpang pesawat sebagai prioritas dengan tidak mengorbankan bisnis para pengusaha penerbangan," pungkasnya.
Sayangnya, sulit bagi pengusaha penerbangan untuk mengukur profitabilitas saat terbentu regulasi pemerintah. (Sis/Gdn)
IATA: Pemerintah Tak Bisa Patok Tarif Tiket Pesawat
Sulit bagi pengusaha penerbangan untuk mengukur profitabilitas saat terbentu regulasi pemerintah.
diperbarui 12 Mar 2015, 17:19 WIBDiterbitkan 12 Mar 2015, 17:19 WIB
Koreksi tarif penerbangan murah tersebut muncul setelah tragedi pesawat AirAsia QZ8501 pada 28 Desember 2014, Jakarta, Jumat (23/1/2014). (Liputan6.com/Faizal Fanani)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pemahaman Keliru tentang Isra Mi’raj Ini Berbahaya Kata Gus Baha, Tauhid Bisa Rusak
1.583 Tiket Bromo Terjual Saat Momen Libur Isra Miraj, Senin 27 Januari 2025
6 Destinasi Wisata Pecinan di Indonesia untuk Sambut Imlek 2025, dari Jakarta sampai Batam
7 Keunikan Pasar Lerep, Pasar Berkonsep Jadul di Desa Wisata Lerep Ungaran Barat
55 Ucapan Isra Mi’raj 2025, Kata-Kata saat 27 Rajab 1446 H Penuh Pesan dan Hikmah
5 Fakta Menarik Masjid Raya Syekh Ahmad Khatib Al-Minangkabawi
Bolehkah Menahan Kentut saat Sholat, Apa Hukumnya? UAS Beri Penjelasan Menarik
Libur Panjang, PT KAI Catat 34.605 Penumpang di Stasiun Malang
Viral Siswi Berkali-kali Salaman dan Foto Bersama Gibran Rakabuming, Warganet Singgung Selvi Ananda
Suku Bajo, Sang Aquaman dari Indonesia
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Senin 27 Januari 2025
Konflik Harimau-Manusia di Lampung Barat, Petani Diminta Tak Lagi Garap Lahan di Kawasan TNBBS