Liputan6.com, Jakarta - Pelarangan penjualan minuman alkohol berkadar 5 persen di minimarket menuai protes dari pedagang. Forum Komunikasi Pedagang Minuman Beralkohol Seluruh Indonesia (FKPMB-SI) menyatakan pelarangan tersebut menunjukan sikap pemerintah tak memperhatikan hak para pedagang.
"Peraturan tersebut tidak memperhatikan hak pedagang untuk memperdagangkan minuman beralkohol yang legal dan sah sesuai peraturan dan perizinan di Indonesia," kata Ketua FKPMB-SI Nur Khasan dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (20/3/2015).
Untuk diketahui, pelarangan minuman beralkohol tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaram dan penjualan minuman beralkohol.
Khasan melanjutkan, pelarangan minuman keras menutup akses masyarakat untuk menkonsumsi minuman sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan begitu dia mengatakan justru akan menimbulkan efek yang berbahaya. "Akibatnya konsumen beralih ke minuman oplosan yang mengandung bahan berbahaya dan mematikan," ujarnya.
Pelarangan tersebut juga menunjukan jika pemerintah pro pada pengusaha besar dan tidak memperhatikan nasib para pedagang kecil. "Peraturan tersebut menciptakan diskriminasi yang memberikan hak istimewa kepada pengusaha besar supermarket dan hipermarket di kota besar metropolitan, akan tetapi mengabaikan hak pedagang kecil seperti kami yang tersebar di seluruh pelosok Indonesia," tambah dia.
Selain itu, ia menegaskan, pelarangan minuman beralkohol akan menimbulkan efek berganda lantaran tidak semua wilayah memiliki supermarket. "Peraturan tersebut berdampak pada sektor pariwisata yang sangat tergantung pada pasokan barang dari kami mengingat tidak semua daerah ada supermarket dan hipermarket," jelas dia. (Amd/Gdn)
Minuman Beralkohol Dilarang, Masyarakat Bakal Tenggak Oplosan
Pelarangan minuman beralkohol menunjukan jika pemerintah pro pada pengusaha besar.
diperbarui 20 Mar 2015, 15:46 WIBDiterbitkan 20 Mar 2015, 15:46 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Walkot Jakpus Diperiksa Kejati, Pj Gubernur Jakarta: Kita Dukung Proses Hukum
Ambeien adalah Kondisi Pembengkakan Pembuluh Darah di Anus: Gejala, Penyebab dan Pengobatan
Anestesi adalah: Panduan Lengkap Tentang Teknik Pembiusan Medis
6 Perangkat Desa Terkait Pagar Laut Tangerang Diperiksa KKP
Jelajahi Ipoh, Wisata Murah Malaysia dari Alam Hingga Kuliner yang Menggoda
Apatis adalah: Memahami Sikap Ketidakpedulian dan Cara Mengatasinya
Wamenkeu Anggito Abimanyu Dikukuhkan Jadi Guru Besar Ekonomi UGM
BMKG: Waspada Hujan Lebat dan Angin Kencang di Lampung Sepekan ke Depan
Artificial Intelligence adalah Teknologi yang Mengubah Masa Depa, Ketahui Tantangannya
Stok BBM SPBU Shell Mulai Pulih, Simak Lokasinya di Sini!
Pj Gubernur Jabar: Siswa SMAN 7 Cirebon Dapat Kembali Mendaftar SNBP
15 Resep Masak Udang Lezat dan Mudah Dibuat di Rumah