Liputan6.com, Jakarta - Pelarangan penjualan minuman alkohol berkadar 5 persen di minimarket menuai protes dari pedagang. Forum Komunikasi Pedagang Minuman Beralkohol Seluruh Indonesia (FKPMB-SI) menyatakan pelarangan tersebut menunjukan sikap pemerintah tak memperhatikan hak para pedagang.
"Peraturan tersebut tidak memperhatikan hak pedagang untuk memperdagangkan minuman beralkohol yang legal dan sah sesuai peraturan dan perizinan di Indonesia," kata Ketua FKPMB-SI Nur Khasan dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (20/3/2015).
Untuk diketahui, pelarangan minuman beralkohol tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaram dan penjualan minuman beralkohol.
Khasan melanjutkan, pelarangan minuman keras menutup akses masyarakat untuk menkonsumsi minuman sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan begitu dia mengatakan justru akan menimbulkan efek yang berbahaya. "Akibatnya konsumen beralih ke minuman oplosan yang mengandung bahan berbahaya dan mematikan," ujarnya.
Pelarangan tersebut juga menunjukan jika pemerintah pro pada pengusaha besar dan tidak memperhatikan nasib para pedagang kecil. "Peraturan tersebut menciptakan diskriminasi yang memberikan hak istimewa kepada pengusaha besar supermarket dan hipermarket di kota besar metropolitan, akan tetapi mengabaikan hak pedagang kecil seperti kami yang tersebar di seluruh pelosok Indonesia," tambah dia.
Selain itu, ia menegaskan, pelarangan minuman beralkohol akan menimbulkan efek berganda lantaran tidak semua wilayah memiliki supermarket. "Peraturan tersebut berdampak pada sektor pariwisata yang sangat tergantung pada pasokan barang dari kami mengingat tidak semua daerah ada supermarket dan hipermarket," jelas dia. (Amd/Gdn)
Minuman Beralkohol Dilarang, Masyarakat Bakal Tenggak Oplosan
Pelarangan minuman beralkohol menunjukan jika pemerintah pro pada pengusaha besar.
Diperbarui 20 Mar 2015, 15:46 WIBDiterbitkan 20 Mar 2015, 15:46 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
7 Tanda Kamu Tidak Cocok dengan Pasangan, Kenali Sebelum Terlambat
Diduga Kuat Seagull, Segini Harga NJKB Calon Mobil Listrik Baru BYD
Penyebab Payudara Gatal Sebelah Kanan, Ketahui Diagnosis dan Penanganannya
Infografis APBN Indonesia Defisit Rp 104,2 Triliun per Maret 2025 dan Rincian Lengkapnya
Saham Tesla Terbang 22,69 Persen Usai Donald Trump Tunda Penerapan Tarif Impor Baru
Harga Emas Antam Hari Ini Segram Tembus Rp 1.846.000, Cetak Termahal Sepanjang Sejarah
Cek Fakta: Tidak Benar Video yang Diklaim Penampakan Gelombang Tinggi di Pantai Akibat Gempa Myanmar
Respons Tarif 104% Trump, China Masukkan 6 Perusahaan AS ke Daftar Hitam
Sate Bandeng, Kuliner Khas Banten yang Menggoda Selera
Pemain Incaran Manchester United Setuju Gabung Real Madrid
Niat Sholat Jamak Taqdim: Panduan Lengkap, Ketentuan, dan Tata Caranya
7 Potret Aqiqah Anak Ketiga Zaskia Gotik, Kehadiran Putri Sambung Curi Perhatian