Liputan6.com, Jakarta - Pelarangan penjualan minuman alkohol berkadar 5 persen di minimarket menuai protes dari pedagang. Forum Komunikasi Pedagang Minuman Beralkohol Seluruh Indonesia (FKPMB-SI) menyatakan pelarangan tersebut menunjukan sikap pemerintah tak memperhatikan hak para pedagang.
"Peraturan tersebut tidak memperhatikan hak pedagang untuk memperdagangkan minuman beralkohol yang legal dan sah sesuai peraturan dan perizinan di Indonesia," kata Ketua FKPMB-SI Nur Khasan dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (20/3/2015).
Untuk diketahui, pelarangan minuman beralkohol tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaram dan penjualan minuman beralkohol.
Khasan melanjutkan, pelarangan minuman keras menutup akses masyarakat untuk menkonsumsi minuman sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan begitu dia mengatakan justru akan menimbulkan efek yang berbahaya. "Akibatnya konsumen beralih ke minuman oplosan yang mengandung bahan berbahaya dan mematikan," ujarnya.
Pelarangan tersebut juga menunjukan jika pemerintah pro pada pengusaha besar dan tidak memperhatikan nasib para pedagang kecil. "Peraturan tersebut menciptakan diskriminasi yang memberikan hak istimewa kepada pengusaha besar supermarket dan hipermarket di kota besar metropolitan, akan tetapi mengabaikan hak pedagang kecil seperti kami yang tersebar di seluruh pelosok Indonesia," tambah dia.
Selain itu, ia menegaskan, pelarangan minuman beralkohol akan menimbulkan efek berganda lantaran tidak semua wilayah memiliki supermarket. "Peraturan tersebut berdampak pada sektor pariwisata yang sangat tergantung pada pasokan barang dari kami mengingat tidak semua daerah ada supermarket dan hipermarket," jelas dia. (Amd/Gdn)
Minuman Beralkohol Dilarang, Masyarakat Bakal Tenggak Oplosan
Pelarangan minuman beralkohol menunjukan jika pemerintah pro pada pengusaha besar.
diperbarui 20 Mar 2015, 15:46 WIBDiterbitkan 20 Mar 2015, 15:46 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Siapa Bilang Bid'ah? Ulama Kaliber Dunia Bolehkan Hadiah Yasin dan Tahlil untuk Mayit Kata Gus Baha
DPRD Berharap Pemkot Tangerang Bisa Selesaikan Masalah THL
5 Film Garapan Hanung Bramantyo yang Bakal Tayang Tahun Ini
Pangeran William Sempat Rogoh Kocek Rp4 Juta demi Bisa Kencan Pertama dengan Kate Middleton
Ilmuwan Temukan Abu Vulkanik di Mars, Ungkap Kehidupan di Masa Lalu
Link Live Streaming Carabao Cup Arsenal vs Newcastle United, Segera Mulai di Vidio
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Rabu 8 Januari 2025
Kuota Haji Furoda Tak Terkontrol, DPR RI Akan Revisi Aturannya
Hati-Hati.. Ahli Tahajud dan Puasa Bisa Saja Menjadi Ahli Neraka, Peringatan Buya Yahya
Inilah 7 Simbol Obat Beserta Artinya
Bolehkah Qobliyah Subuh Dilakukan setelah Sholat Subuh? Ini Kata Buya Yahya
Kasus Tewasnya Bos Rental Mobil, Kapolsek dan 2 Anggota Polisi Cinangka Dimutasi