Liputan6.com, Jakarta - ‎Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan mulai memberlakukan larangan menjual minuman keras berkadar alkohol 5 persen pada 16 April 2015 di seluruh minimarket di Indonesia. Pihaknya memotret sejumlah minimarket di beberapa daerah sudah menarik miras tersebut dari etalase toko.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Srie Agustina mengungkapkan, pihaknya terus memantau upaya penarikan minuman beralkohol oleh manajemen minimarket.
"Mulai 16 April kami berlakukan, dan mereka sudah mulai menurunkan (miras). Memang masih ada yang menjual karena stok lama‎ tapi tetap memenuhi syarat yang kami berlakukan," terang dia kepada wartawan di Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (22/2/2015).
Advertisement
Meski tak mencatat datanya, namun Srie menambahkan, dari 23 ribu, sejumlah minimarket di berbagai daerah telah menarik miras. Ia mengatakan, ‎sejumlah minimarket di Bali sebagai daerah pariwisata justru telah menerapkan peraturan ini. Lalu diikuti daerah lain seperti Sumatera.
"Minimarket di Jakarta juga sudah menarik, seperti Alfamart dan Indomaret. Pokoknya kami akan terus pantau," ujar Srie.
Terkait keluhan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) yang menilai aturan ini mengancam kelangsungan bisnis mereka, Srie menanggapi dengan santai. Lantaran bisnis utama pengusaha ritel bukanlah miras, sehingga aturan tersebut tidak akan berpengaruh terhadap penjualan minuman keras berkadar alkohol 5 persen yang masih diperbolehkan di restoran, hotel, hypermarket dan supermarket.
"Kalau untuk produsen (miras), ya harapannya mereka lebih mendistribusikan minuman itu ke restoran, hotel dan supermarket yang tidak kami larang. Kalau minimarket dan kafe dilarang, karena dekat dengan pemukiman. Di beberapa negara malah ketat kalau mau jual miras, kita kan masih dibolehin di tempat-tempat tertentu," tandas Srie. (Fik/Ahm)