Liputan6.com, Jakarta - Menjelang akhir Maret, para wajib pajak biasanya menyerbu Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia guna melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak. Maklum, batas akhir pelaporan SPT Tahunan Penghasilan orang pribadi paling lambat 31 Maret 2015.
Jangan sampai Anda tidak melaporkan SPT Pajak Tahunan karena ada sanksi yang menanti Anda. Bagi ingin Anda yang berpenghasilan di atas Rp 60 juta per tahun, Anda akan memakai formulir SPT 1770 S.
Untuk memudahkan Anda dalam pengisian SPT Tahunan, berikut adalah video tutorial pengisian SPT Pajak 1770 S, hasil kerja sama Liputan6.com dengan Ditjen Pajak dan KPP Pratama Setiabudi Tiga:
Tutorial Pajak: Tengok, Cara Isi dan Lapor SPT Pajak 1770 S
Untuk memudahkan Anda dalam pengisian SPT Tahunan, berikut adalah video tutorial pengisian SPT Pajak 1770 S.
Diperbarui 27 Mar 2015, 11:49 WIBDiterbitkan 27 Mar 2015, 11:49 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Harga Vario 160 per April 2025, Performa dan Efisiensi Bahan Bakar Jadi Unggulan
Profil Peter Turkson Calon Pengganti Paus Fransiskus, Jika Terpilih Bakal Jadi Paus Kulit Hitam Pertama
Barang di Rumah yang Harus Disingkirkan Menurut Feng Shui 2025, Buang Energi Negatif
Ilham Habibie: Pengenaan Tarif Impor, Jurus AS Hidupkan Kembali Industri
Menjelajahi Kekayaan Rasa Nusantara di Sambal & Spice
Atasi Tekanan Tottenham Hotspur, Nottingham Forest Tatap Kompetisi Eropa
Jejak Sejarah Kabupaten Sleman, dari Suleiman hingga Saat Ini
Marshmallow Terkenal di Indonesia Mengandung Babi? Simak Faktanya
Partai LaLiga Barcelona vs Real Mallorca, Link Live Streaming di Vidio Rabu 23 April 2025 Pukul 02.30 WIB
12 Inspirasi Rumah Modern Ala Eropa, Desain Elegan untuk Hunian di Indonesia
Respons Dewan Pers soal Penetapan Tersangka Direktur Pemberitaan Jak TV oleh Kejagung
Duka 6 Artis Indonesia Setelah Paus Fransiskus Meninggal: Lyodra Ginting, Manoj Punjabi Hingga Anggun