Liputan6.com, Jakarta - Menjelang akhir Maret, para wajib pajak biasanya menyerbu Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia guna melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak. Maklum, batas akhir pelaporan SPT Tahunan Penghasilan orang pribadi paling lambat 31 Maret 2015.
Jangan sampai Anda tidak melaporkan SPT Pajak Tahunan karena ada sanksi yang menanti Anda. Bagi ingin Anda yang berpenghasilan di atas Rp 60 juta per tahun, Anda akan memakai formulir SPT 1770 S.
Untuk memudahkan Anda dalam pengisian SPT Tahunan, berikut adalah video tutorial pengisian SPT Pajak 1770 S, hasil kerja sama Liputan6.com dengan Ditjen Pajak dan KPP Pratama Setiabudi Tiga:
Tutorial Pajak: Tengok, Cara Isi dan Lapor SPT Pajak 1770 S
Untuk memudahkan Anda dalam pengisian SPT Tahunan, berikut adalah video tutorial pengisian SPT Pajak 1770 S.
Diperbarui 27 Mar 2015, 11:49 WIBDiterbitkan 27 Mar 2015, 11:49 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pelabuhan Sampit Awasi Pergerakan Kapal Pakai Teknologi AIS, Ini Keunggulannya
Modus Baru, Penyelundupan 982 Burung Ilegal di Bawah Sasis Truk Digagalkan
Memahami Kepribadian Arsitek: Karakteristik, Kelebihan, dan Tantangan INTJ
Rasio Kewirausahaan RI Masih Kalah dari Malaysia dan Thailand
Fakta-Fakta Managemen Audit Danantara, Begini Saran Pengamat
Jadi Pelatih Feyenoord, Robin van Persie Terhindar Reuni dengan Arsenal di Liga Champions
Eksklusif 6 Fakta Danur 4 Syuting Besok: Penantian Fans Dibayar Lunas, Prilly Latuconsina Comeback!
Wali Kota Semarang Agustina Tunda Ikut Retret di Magelang: Sesuai Instruksi Ketum
Hasil BRI Liga 1 Dewa United vs Persebaya Surabaya: Sikat Bajul Ijo, Tangsel Warriors Naik ke Peringkat 2
Perusahaan di China Dikritik Gara-gara Batasi Waktu Karyawan ke Toilet
Maruarar Sirait Tantang Developer Nakal Diaudit BPK
Elsa Japasal Mantap Berkarier di Musik, Dukungan Keluarga Jadi Penyemangatnya